Monday, September 29, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorised                          Kejati Sumut Menunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan BPN Sumut Serobot Lahan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

                         
Kejati Sumut Menunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan BPN Sumut Serobot Lahan Eks Situs Sejarah

Global Cyber News.Com. –Medan I Penyerobotan lahan eks situs sejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli yang diduga dilakukan Kanwil ATR / BPN Sumut kini mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Lahan yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, itu telah dikuasai instansi tersebut dengan menyulapnya menjadi lahan parkir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Muhammad Husairi mengatakan pihaknya mencari informasi dan menunggu laporan dari masyarakat tentang penyerobotan lahan eks situs bersejarah tersebut.
“Tentunya kami akan terima laporan dari masyarakat,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Kasus penyerobotan lahan eks situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli oleh Kanwil ATR/BPN Sumut terjadi pada pertengahan Agustus 2025 lalu. Instansi ini menggunakan kontraktor Onny Fachruddin yang mengerahkan alat berat menyerobot lahan yang berada di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Seperti diketahui, lahan eks situs bersejarah itu sendiri sejatinya masih dalam penguasaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mengelola aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Selama puluhan tahun lahan itu dijaga warga setempat dengan sepengetahuan pihak kelurahan di sana.
Penguasaan itu ditegaskan DJKN melalui plank terpasang di lahan tersebut. Plank tersebut berbunyi “Aset ini dalam penguasaan & pengawasan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas BLBI”. Sejumlah logo instansi/lembaga negara terpampang di plank tersebut a.l. Kemenko Polhukam, Kejaksaan,^ Kepolisian, BIN RI, PPATK dan BPKP. Lalu ada peringatan “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa seizin Satgas BLBI” di plank tersebut.
Tetapi, Kanwil ATR/BPN Sumut mengabaikan larangan itu dengan menyerobotnya dalam upaya ingin memanfaatkan dan menguasai lahan seluas 1.300 M3 eks situs bersejarah itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengemukakan Kejaksaan memonitor penyerobotan lahan eks situs bersejarah itu. “Laporan atau informasi dari masyarakat akan kami terima dan dipelajari lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) 2 Kanwil ATR/BPN Sumut Abdul Rahim Nasution saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, terkait tanah masalah tersebut tidak menjawab hingga berita ini tayang. Padahal pesan sudah dibaca yg ditandai dengan centang biru. (timGCN)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts