Friday, October 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorised*Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

*Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka*

Global Cyber News.Com.  Bandar Lampung, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera mengumumkan para tersangka setelah tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil menjalankan serangkaian kegiatan penyidikan mulai dari memeriksa para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 senilai Rp.12.903.932.984 sampai berhasil menghitung kerugian keuangan negara/daerah sebesar kurang lebih Rp. 7 milyar berdasarkan hasil audit dari auditor independen di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan kembali oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Jumat (3/10/2025) siang.

“Kita kembali meminta kepada tim penyidik Kejati Lampung dibawah komando Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD senilai Rp.12.903.932.984 dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 7 milyar berdasarkan hasil audit tim auditor independen di Jakarta. Karena diyakini tim penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti secara sah, cukup dan relevan yang admissible hasil dari sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan dokumen terkait, hasil perhitungan kerugian keuangan daerah/negara (actual loss) dan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah oleh pihak-pihak terkait, sepatutnya rangkaian kegiatan penyidikan ini tentu bisa menjadi pintu untuk menetapkan para tersangkanya, demikian sebagai langkah mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan supervisi oleh Kejaksaan Agung maupun KPK RI”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya dan strategi penyidikan oleh tim Penyidik Kejati Lampung dalam mengungkap dan menuntaskan penanganan skandal kasus tipikor yang dinilai telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.

“Tentunya dengan upaya-upaya tim penyidik melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan tersebut mulai dari memeriksa para saksi, memeriksa dokumen terkait, menghitung kerugian keuangan daerah dan sampai berhasil mengembalikan sebagian kerugian keuangan daerah dari pihak-pihak terkait tentunya ini menjadi langkah awal yang penting dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara mencapai milyaran rupiah, namun proses penyidikan harus terus berlanjut hingga ditemukan para tersangka agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan, walaupun upaya tersebut sebagai strategi penyidikan tim penyidik, namun demikian Kejati Lampung juga harus tegas dan cepat dalam mengusut dan menuntaskan kasus tipkor dana perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 dengan segera menetapkan para tersangka dan menjebloskannya ke hotel prodeo, dengan begitu dapat meminimalisir upaya mengaburkan dan menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan korupsi oleh para tersangka dan tidak akan ada ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana dalam kasus tipikor penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus”, pungkas Seno Aji.

Diakhir keterangannya, Seno Aji menegaskan bahwa percepatan penetapan para tersangka dan menjebloskannya ke jeruji besi menjadi langkah tim penyidik agar terhindar dari spekulasi negatif publik

“Percepatan penetapan para tersangka kemudian menyeretnya dan menjebloskannya ke jeruji besi dalam pengusutan kasus penyelewengan dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus oleh tim penyidik, tentunya langkah ini untuk menjawab spekulasi negatif dari publik, jika tim penyidik tidak memberi ruang bagi para pelaku menghindar dari pertanggungjawaban pidana, apalagi pihak-pihak terkait dalam kasus ini merupakan pejabat-pejabat dan tokoh politik berpengaruh di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus”, tutup Seno Aji.

Seno Aji juga menyatakan dukungannya terhadap visi Kejaksaan RI periode 2025-2029, dan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum. Ia berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat segera menyelesaikan kasus ini dan kasus Tipikor lainnya yang masih tertunda. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus, agar tidak terkesan lamban dan tertutup.

Sebagai informasi adapun rangkaian kegiatan penyidikan terkait pengusutan kasus tipikor perjalanan dinas DPRD Tanggamus selain telah memeriksa 17 saksi dan memulihkan sebagian kerugian keuangan daerah dari pihak-pihak terkait, tim penyidik juga terakhir telah memintai keterangan 2 (dua) orang mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanggamus sdr. HA dan sdr. Sbrdn. Keduanya diagendakan pemeriksaan pada hari Rabu,12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sebelumnya, pada Selasa 11 Maret 2025 sejumlah pihak terkait dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pun turut dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H setelah dikonfirmasi oleh tim media .

“Kami informasikan bahwa benar ada agenda pemeriksaan bidang Pidsus terhadap kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus”, ungkap Kasipenkum, pada Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung pada tahun 2023 lalu telah melakukan ekspos penemuan markup biaya perjalanan Dinas DPRD Tanggamus. Dalam ekspos nya, Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 tersebut.

Markup perjalanan dinas tersebut terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung sebesar Rp14 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar.

Tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota diantaranya adalah pada enam hotel di kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan. Hasil penyidikan yang dimulai sejak Januari tahun 2023 tersebut, ada tiga modus yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.

Diantaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas), namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.

Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel dan anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang.

Perbuatan markup tersebut dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan. Sehingga dalam perbuatan tersebut, diindikasikan kerugian negara mencapai sebesar Rp7 miliar. (*)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts