Friday, November 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorised*Puluhan Tabung Gas 16 Kg Tanpa Dokumen Tertangkap Tangan Hasil Investigasi Awak...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist


*Puluhan Tabung Gas 16 Kg Tanpa Dokumen Tertangkap Tangan Hasil Investigasi Awak Media di Kelapa Dua Tangerang Selatan*


Jacob Ereste :

Global Cyber News.Com. -Sundikat minyak san gas nbisa jadi cukup bervariasi kelasnya yang membuat rakyat semakin susah, karena tidak mendapat perlindungan yang maksimal dari aparat penegak hukum di Indonesia. Ada mafia kelas berat, ada mafia jelas ringan dan mungkin juga ada mafia minyak dan gas yang kelas bantam seperti peringkat dalam olah raga tinju atau sejenis bela diri lainnya.

Hasil investigasi kawan-kawan media berhasil menangkap tangan kendaraan pengangkut bahan bakar gas ilegal yang tidak memiliki dokumen lengkap di wilayah Tangerang Selatan, Selasa 4 November 2025.

Bahan bakar gas tanpa dokumen itu diangkut dalam satu truk mini bernomor polisi G 9526 LG diperkirakan lebih dari 60 tabung gas berisi 16 kilogram. Setelah menjawab pertanyaan awak media yang hanya menyebutkan bahwa barang bawaannya itu milik A atau R, dia langsung mematikan diri dengan meninggalkan kendaraanya dalam keadaan mesin mati dan membawa serta kunci kontak kendaraan tersebut.

Setelah lebih dari 3 jam sang sopir tidak juga kembali, sehingga awak media selamat untuk melaporkan hasil tangkapan gas ilegal itu kepada Polisi Sektor Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Dan tak lama berselang, petugas dari Polsek Kelapa Dua Tangerang datang ke tempat kejadian perkara dengan inisiatif mendesak kendaraan tersebut ke Polsek setempat.

Kejadian tangkap tangan pengendar gas ilegal ini ketika awak media menaruh curiga dengan gerak-gerik pengendara pengangkut gas ilegal tampa dokumen yang kenakan ini. Ternyata, setelah dipertanyakan, sopir kendaraan pembawa gas tanpa dokumen ini tidak bisa menunjukkan permintaan klasifikasi dari awak media yang terdiri dari perwakilan berbagai media yang melakukan peliputan di wilayah Tangerang Selatan.

Untuk menyebutkan pemilik sejumlah tabung gas yang versi 16 kilogram rak kurang dari sekitar 60 tabung ini, ia pun enggan mengatakan nama dan identitas pemiliknya, kecuali hanya menyebutkan inisiaknta belaka. Yaitu A atau R dari Rupin, mungkin maksudnya adalah suatu daerah yang ada di Riau Daratan.

Ia pun terkesan enggan untuk menberikan penjelasan selengkapnya, karena langsung meninggalkan lokasi dengan kendaraan yang dia bawa itu dengan penuh muatan gas dalam tabung 16 kilogram.

Dari tempat yang tidak dapat diketahui lokasinya, telepon genggam salah seorang awak media berdering langsung meminta identitas dan nomor rekening, untuk dibebaskan. Namun awak sepakat untuk menolak tawaran tersebut, karena ingin masalah gas ilegal tanpa dokumen itu dapat diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan UU No. 22bl Tahun 2001 pasal 53 yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas wajib memiliki udin resmi dari pemerintah. Dan bagi pelanggar dapat dipidana penjara hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 milyar. Kini batang bukti kendaraan yang penuh muatan tabung gas tanpa dokumen itu sudah diamankan di Polsek Kelaia Dua, Tangerang Selatan. Awak media pun terus memantau perkembangan serta proses penanganan masalah yang ditengarai terkait erat dengan sindikat atau mafia minyak dan gas di negeri ini.

Jakarta, 5 Movember 2025

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts