
Globalcyber.com, Kabupaten Blitar
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025 terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Tahun ini, penerimaan dari cukai hasil tembakau mencapai Rp32,6 miliar, dan sebagian dialokasikan melalui Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christin Indrawati, M.Kes.
Dijelaskan bahwa alokasi DBHCHT yang difokuskan untuk peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan pada 2025 mencapai Rp1,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan serta rehabilitasi sejumlah fasilitas kesehatan tingkat dasar.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto, S.Sos., M.MKes, menyebutkan bahwa pembangunan mencakup satu unit Pustu baru di Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung. Selain itu, terdapat tiga kegiatan renovasi di Pustu Kaulon Kecamatan Sutojayan, Pustu Midodaren Kecamatan Kademangan, serta Puskesmas Suruhwadang. Seluruh fasilitas tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian.
“Progres pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 90 persen. Kami menargetkan semua pekerjaan selesai pada pertengahan Desember 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat, baik di wilayah terpencil maupun perkotaan, memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan merata.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Dinas Kesehatan tidak akan menerima alokasi DBHCHT untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas kesehatan.
“Tahun depan nihil, belum ada anggaran dari DBHCHT. Kami berharap ada dukungan dari pemerintah daerah, karena masih ada beberapa Pustu yang kondisinya belum layak dan membutuhkan perbaikan,” pungkasnya. (ADV/REG)








