Friday, January 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedIndonesia Anti-Scam Center Kembalikan Rp161 Miliar Kepada Korban Penipuan Digital   
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist



Indonesia Anti-Scam Center Kembalikan Rp161 Miliar Kepada Korban Penipuan Digital
   

Global Cyber News.Com. -Jakarta I Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menyerahkan Rp161 miliar dana masyarakat yang berhasil dipulihkan dari berbagai kasus penipuan digital. Pengembalian dana ini menjadi bukti konkret sinergi lintas lembaga negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks dan masif.

“Pemulihan dana tersebut merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, perbankan, sistem pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, khususnya penipuan berbasis digital,” kata Friderica Widyasari Dewi, saat penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang digelar streaming, Rabu (21/1/2026). IASC, katanya merupakan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan scam yang terus berkembang..

Menurut Friderica, modus penipuan saat ini semakin inovatif, tidak terbayangkan, dan bersifat lintas negara sehingga tidak bisa ditangani secara parsial. “Kejahatan keuangan digital tidak boleh dibiarkan, dan korban tidak boleh menghadapi persoalan ini sendirian,”tegasnya

Disebutkan, penipuan dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun status social. Karena pelaku memanfaatkan aspek psikologis korban untuk mengelabui dan mendorong korban secara sukarela mentransfer dana atau memberikan data sensitif.

Dari data IASC tercatat dalam waktu kurang dari satu setengah tahun, total kerugian masyarakat akibat scam telah melampaui Rp.9 triliun. Sebanyak 721 ribu rekening dilaporkan terindikasi terkait penipuan, dengan 397 ribu rekening telah diblokir.

Sementara itu, laporan masyarakat yang masuk ke IASC mencapai 432 ribu laporan. Dari proses pemblokiran tersebut, dana yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp400 miliar. Dari jumlah itu, Rp161 miliar diserahkan kembali kepada korban pada tahap ini, sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan sebaran wilayah, laporan terbanyak berasal dari Pulau Jawa seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten sebagai provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi. Tingginya angka laporan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk segera melapor ketika menjadi korban penipuan.

Indonesia Anti-Scam Center juga mencatat tantangan berupa keterlambatan pelaporan dan semakin kompleksnya jalur pelarian dana, yang kini tidak hanya melalui perbankan, tetapi juga virtual account, dompet digital, kripto, emas, e-commerce, hingga aset digital lainnya.

Untuk itu, lanjutnya kolaborasi terus diperluas dengan melibatkan sektor fintech, kripto, dan asosiasi telekomunikasi. “Ke depan, penguatan mekanisme pengembalian dana menjadi fokus utama, termasuk melalui integrasi pelaporan kepolisian secara daring. Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses pelepasan dana kepada korban sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” pungkasnya. (r/de)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts