
globalcybernews.com, Kabupaten Blitar
Rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kabupaten Blitar dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berakhir tanpa hasil. Agenda yang dijadwalkan pada Rabu (08/04/2026) itu tidak dapat terlaksana karena seluruh OPD yang diundang tidak hadir.
Kondisi tersebut memicu tanggapan dari Ketua DPD Ormas Bidik Jawa Timur, Sultan Abimanyu. Ia menilai ketidakhadiran OPD secara bersamaan bukan sekadar kendala teknis, melainkan patut diduga adanya kepentingan tertentu di baliknya.
“Sulit jika ini dianggap hanya persoalan teknis. Ketidakhadiran secara kolektif menimbulkan tanda tanya dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Sultan, absennya OPD dalam forum resmi yang digelar oleh DPRD menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap fungsi pengawasan legislatif. Padahal, undangan hearing tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.
“Forum ini merupakan bagian dari mekanisme resmi pengawasan. Ketika OPD tidak hadir, tentu hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya penundaan pembahasan terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2025 tentang pajak MBLB. Regulasi ini dinilai penting karena berhubungan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
“Pembahasan regulasi ini sangat strategis. Kami berharap prosesnya berjalan terbuka dan tidak berlarut-larut, mengingat dampaknya terhadap penerimaan daerah,” jelasnya.
Perbub yang ditetapkan pada 13 Mei 2025 tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan pajak sektor tambang di Kabupaten Blitar. Tanpa pembahasan yang komprehensif, implementasinya dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
DPD Ormas Bidik Jawa Timur sendiri telah mengajukan permohonan hearing sejak 19 Januari 2026 dan terus melakukan pengawalan agar agenda tersebut dapat terlaksana.
Namun demikian, hingga hari pelaksanaan, kursi perwakilan OPD tetap kosong. Pimpinan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, bersama Wakil Ketua Komisi II Suwito Saren Satoto akhirnya memutuskan untuk menunda hearing tersebut.
“Untuk sementara rapat kami tunda. Pengawasan tetap berjalan dan kami berharap ke depan seluruh pihak dapat lebih responsif dalam mengikuti agenda resmi,” ujar pimpinan rapat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OPD Pemerintah Kabupaten Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam hearing tersebut.(REG)









