Wednesday, April 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedIsu Tebang Pilih Penertiban, Ini Penjelasan Resmi Pemko Binjai
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Isu Tebang Pilih Penertiban, Ini Penjelasan Resmi Pemko Binjai

Global Cyber News.Com. -Isu penertiban bangunan liar di Kota Binjai belakangan menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi di media sosial yang menilai adanya ketidakkonsistenan dalam tindakan pembongkaran. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Binjai melalui instansi terkait memberikan klarifikasi resmi.

Dalam wawancara terpisah, Rabu (08/04/2026), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai, Irsan Firdaus, S.H., M.AP, menegaskan bahwa tidak semua bangunan yang disebut liar dapat langsung dilakukan pembongkaran. Ia menjelaskan, terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan sebelum tindakan diambil.

“Untuk objek bangunan yang saat ini menjadi perhatian publik, kami dari Dinas Perkim belum mengeluarkan rekomendasi penindakan. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa dan sedang berproses di pengadilan,” ujarnya.

Irsan menambahkan, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perkim memilih bersikap hati-hati dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada putusan pengadilan, barulah dapat ditentukan tindakan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., turut memberikan penjelasan terkait dasar pelaksanaan penertiban bangunan di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan pihaknya selalu mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami berpedoman pada Perda dalam setiap pelaksanaan penertiban. Sehubungan dengan objek bangunan yang dimaksud, serta mempertimbangkan keterangan dari Dinas Perkim, kami masih menunggu putusan pengadilan dan rekomendasi resmi untuk tindak lanjut,” ungkapnya.

Arif menegaskan bahwa Satpol PP tidak dapat bertindak di luar prosedur dan harus memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Binjai mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses penertiban tidak semata-mata dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan administratif dan hukum yang harus dipatuhi demi menjamin keadilan bagi semua pihak.

Res

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts