
Global Cyber News.Com. –Medan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
bersama Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan Edukasi Pelindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33
kabupaten/kota se-Provinsi Sumut di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Kamis (23/4/2026), sebagai upaya memperkuat literasi keuangan dan
pelindungan konsumen.
Dalam kegiatan tersebut, OJK Provinsi Sumut bersama Bank Indonesia
Kantor Perwakilan Provinsi Sumut dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor
Perwakilan Sumut memberikan edukasi kepada peserta terkait
pelindungan konsumen, kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital, serta
peningkatan pemahaman mengenai produk dan layanan sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumut, Muttaqien dalam sambutannya pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan diikuti 2.000 peserta secara daring
tersebut menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung
pembangunan daerah.
“Dalam rangka mendorong transformasi ekonomi Indonesia, khususnya Kota Medan menuju masyarakat yang lebih sejahtera, peningkatan literasi dan inklusi keuangan
merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan daerah yang memberikan kontribusi positif terhadap beberapa indikator ekonomi, antara lain
pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Muttaqien.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi strategi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperkuat pelindungan konsumen sekaligus
mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai fondasi
pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat
Daerah Kota Medan Citra Effendi Capah menyampaikan dukungannya terhadap
pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut.
“Sebagai ASN harus memiliki peran strategis dalam memberikan contoh, edukasi,
serta memastikan bahwa kebijakan dan pelayanan publik yang diberikan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam hal edukasi pelindungan
konsumen. Oleh karena itu, kegiatan edukasi seperti ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas, wawasan, dan integritas kita semua,” ujar Citra.
Di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal serta
percepatan digitalisasi, masyarakat juga dihadapkan pada berbagai risiko kejahatan
keuangan digital, seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal.
Untuk itu, OJK bersama kementerian/lembaga terkait melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah
pencegahan dan penanganan. Secara nasional, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, terdapat 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.933 pengaduan investasi ilegal, 8.515 pengaduan pinjaman online ilegal, dan 68 pengaduan gadai ilegal.
Sementara itu, di Provinsi Sumur tercatat 409 pengaduan, terdiri atas 56 pengaduan
investasi ilegal, 351 pengaduan pinjaman online ilegal, dan 2 pengaduan gadai
ilegal.
Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-
Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan untuk
menindaklanjuti laporan penipuan di sektor jasa keuangan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah
menerima 515.345 laporan secara nasional, dengan 18.636 laporan berasal dari Sumut. IASC juga telah menerima laporan terhadap 872.395 rekening, melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening, serta berhasil mendorong
pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar dari 19 bank yang digunakan
pelaku penipuan.
Dalam kesempatan tersebut, OJK mengimbau masyarakat, khususnya ASN sebagai
agen literasi di lingkungan kerja dan keluarga, agar selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan
melalui kanal resmi OJK, tidak mudah tergiur dengan janji imbal hasil tinggi dalam
waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi dan data keuangan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Melalui sinergi antara OJK, pemerintah daerah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat semakin
meningkat sekaligus memperkuat daya tahan masyarakat terhadap berbagai bentuk
aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital.(r/dey)
Red









