
Oleh : Ahmad. Khozinudin
Sastrawan Politik
Global Cyber News.Com. -tSalah satu aktivitas politik dari HTI yang paling penting adalah melakukan pembinaan (edukasi/Tasqif). Pembinaan itu meliputi pembinaan terhadap aktivis HTI, juga pembinaan terhadap umat.
Pembinaan yang dilakukan HTI pada pokoknya meliputi 3 aspek :
Pertama, pembinaan tentang kesadaran bahwa manusia wajib berhukum dengan hukumnya Allah SWT.
Kedua, pembinaan tentang kesadaran bahwa saat ini yang diterapkan dan berkuasa bukanlah hukum Allah SWT.
Ketiga, pembinaan tentang kesadaran untuk berjuang bersama-sama, dalam rangka mengubah keadaan, dari berhukum selain pada hukumnya Allah SWT, menuju berhukum hanya pada hukumnya Allah SWT.
Konsep kesadaran akan kewajiban menerapkan hukum Allah tersebut, juga disertai dengan teladan dan aplikasi. Aplikasi menerapkan hukum Allah SWT, itu meliputi dua hal:
Pertama, aplikasi atau penerapan hukum Allah SWT secara langsung, tanpa menunggu adanya entitas Khilafah, karena tanpa Khilafah hukum-hukum tersebut telah mengikat bagi Mukallaf dan harus diterapkan segera dan serta merta.
Seperti kewajiban melaksanakan sholat, puasa, zakat, hingga haji bagi yang mampu. Kewajiban menutup aurat, meninggalkan riba, judi, akad-akad yang batil, interaksi yang tak syar’i, dan berbagai taklif syari’at lainnya.
Dalam konteks pembinaan ini, sudah begitu banyak bagian dari umat ini yang dibina HTI, yang tadinya tidak sholat menjadi rajin sholat. Yang tadinya puasa bolong bolong, menjadi penuh. Meninggalkan riba, menutup aurat, menjaga interaksi, dan berbagai kesalehan individual lainnya.
Dalan konteks penerapan syariah secara individual ini, aktivis HTI bukan hanya omdo (omong doang). Melainkan, mereka mengamalkan dan memberikan teladan.
Jangan harap anda bisa menjadi anggota HTI, jika anda masih bertransaksi ribawi, atau istri anda masih belum menutup aurat. Jika kondisi anda masih seperti itu, maka HTI akan membina anda, hingga anda meninggalkan riba, istri anda menutup aurat, anda terikat dengan taklif syari’at sehingga hal itu dapat menjadi pertimbangan bagi HTI untuk menjadikan anda sebagai bagian dari HTI.
Kedua, aplikasi atau penerapan hukum Allah SWT yang mensyaratkan adanya entitas Khilafah, karena tanpa Khilafah hukum-hukum tersebut tidak dapat diterapkan.
Hukum hukum tersebut mayoritas yang berkaitan dengan hukum publik dan penerapan sanksi.
Contoh : meskipun hukum bagi pencuri adalah potong tangan maka HTI tidak akan memotong tangan anggota atau masyarakat yang mencuri. Karena kewenangan menegakkan hudud (potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, bunuh bagi yang murtad), itu semua kewenangan Khilafah. Bukan kewenangan HTI, FPI, Muhammadiyah, NU, Al Irsyad, Persis, dll.
HTI juga tak bisa memerintahkan jihad, karena komando jihad ada pada Khalifah. Kecuali jihad untuk bertahan (defensif) seperti yang terjadi di Palestina.
HTI tak bisa memberi sanksi ta’jier bagi orang yang meninggalkan sholat, tidak berpuasa, membangkang zakat, dan berbagai sanksi hukum lainnya. Karena yang berwenang hanya Khilafah.
HTI juga tak bisa mengambil alih SDA dan tambang yang melimpah. Seperti mengambil alih tambang nikel, batubara, emas, dll dari oligarki. Karena meskipun SDA dan tambang haram dikuasai swasta dan asing, tapi yang berwenang mengelola sebagai wakil umat hanyalah Khilafah.
Karena itu, dalam konteks ibadah politik/kekuasaan dan penerapan hukum Islam, HTI hanya OMDO. Hanya menjelaskan, membina umat agar hukum Islam ditegakkan. Bisa dikatakan, HTI tidak melakukan apapun kecuali hanya menyeru umat untuk segera menegakkan Khilafah, agar seluruh hukum Allah SWT dapat ditegakkan.
Kesadaran ini, adalah buah dari aktivitas pembinaan yang dilakukan HTI. Seluruh kebaikan, yang dihasilkan oleh pembinaan ini, akan menjadi pahala jariah yang terus mengalir bagi setiap aktivis HTI terutama bagi para ustadz dan pemimpin di HTI.
Semoga, Allah SWT menjaga HTI, para pemimpinnya, anggotanya, dan seluruh aktivis yang terlibat dalam aktivitas dakwah menegakkan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Amien. [].
Red









