Friday, May 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedLula Kamal: Tunggakan Iuran BPJS Lebih dari Rp 28 Triliun, Ini PR...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Lula Kamal: Tunggakan Iuran BPJS Lebih dari Rp 28 Triliun, Ini PR Bersama


Global Cyber News.Com. -Jakarta, 20 Mei 2026 – Universitas Paramadina melalui Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis menyelenggarakan webinar bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan” yang menghadirkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dr. Lula Kamal, M.Sc., Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026 Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, serta Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy, MM. Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Paramadina Prof. Dr. Didik J. Rachbini.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti berbagai tantangan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, mulai dari persoalan defisit keuangan BPJS, rendahnya tingkat keaktifan peserta, akurasi data penerima bantuan iuran (PBI), hingga pentingnya memperkuat pendekatan promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan.

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Lula Kamal, menjelaskan bahwa dana iuran yang dibayarkan peserta sesungguhnya merupakan bentuk tabungan bersama yang digunakan untuk menjamin layanan kesehatan seluruh masyarakat, termasuk peserta penerima bantuan iuran.

“Saat ini masyarakat Indonesia yang membayar BPJS sebenarnya sedang ‘menabung’ atau punya ‘celengan’ yang besar sekali dari iuran BPJS.”

Ia menerangkan bahwa dana yang terhimpun dari iuran peserta juga digunakan untuk membantu masyarakat yang sakit dan tidak mampu melalui skema PBI. Dengan demikian, menurutnya, layanan PBI bukanlah layanan yang sepenuhnya gratis karena pembiayaannya berasal dari gotong royong dana peserta yang terkumpul.

Secara kepesertaan, cakupan BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 99,4 persen penduduk Indonesia. Namun, Lula mengingatkan bahwa tingkat peserta aktif yang rutin membayar iuran baru berada pada kisaran 79 persen sehingga menjadi salah satu persoalan mendasar dalam menjaga kesehatan keuangan program.

Menurutnya, kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya tekanan finansial BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa pada akhir 2025 rasio klaim telah mencapai 117 persen, sementara pengumpulan dana hanya sekitar 107 persen. Situasi
Situasi tersebut menyebabkan pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan dari iuran aktif peserta.

“Dana yang dipakai lebih besar dari yang ditabung (iuran aktif). Jadi besar pasak daripada tiang.”

Lula menambahkan bahwa defisit BPJS Kesehatan saat ini terus berlangsung setiap bulan dengan nilai sekitar Rp2 triliun per bulan. Pada 2026, defisit diproyeksikan mencapai Rp20–23 triliun, dengan beban terbesar berasal dari penyakit katastropik seperti penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke.

Ia menilai bahwa salah satu tantangan terbesar BPJS adalah masih dominannya pembiayaan kuratif dibandingkan upaya menjaga kesehatan masyarakat melalui program promotif dan preventif.

“Tindakan pencegahan harusnya bukan di kuratif, tapi di pengobatan promotive, preventif, dan itu yang belum berjalan dengan baik. Sehingga dana habis untuk belanja kesehatan dan bukan menjaga kesehatan: Selain itu, Lula mengungkapkan masih tingginya jumlah peserta tidak aktif yang menunggak pembayaran iuran.

Total tunggakan peserta diperkirakan telah melampaui Rp28 triliun. Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi tantangan demografis berupa meningkatnya populasi lanjut usia, tingginya kasus tuberkulosis dan penyakit kronis, sementara besaran iuran belum mengalami penyesuaian selama beberapa tahun terakhir.

Lebih lanjut, ia mengidentifikasi lima isu utama yang berpotensi mengancam keberlanjutan BPJS Kesehatan, yaitu ancaman defisit hingga Rp30 triliun, penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI, ketidaksesuaian data kelompok miskin yang berhak menerima bantuan, serta persoalan pengelolaan data yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

Menurut Lula, peran BPJS Kesehatan juga sangat penting bagi keberlangsungan fasilitas kesehatan nasional karena sebagian besar rumah sakit di Indonesia kini menggantungkan pendapatan layanan dari skema BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit sekarang, 60-80% hidup dari BPJS. Mereka mengantri untuk jadi mitra BPJS.”

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia.”

Menurut Ghufron, Indonesia memilih model pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta dibandingkan sistem yang sepenuhnya bergantung pada pajak seperti yang diterapkan di Inggris. Dalam sistem tersebut, dana yang dikelola BPJS bukan merupakan aset lembaga, melainkan dana amanah milik peserta yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang tidak berorientasi keuntungan dan memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden. Tugas utama BPJS adalah memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan akibat biaya berobat.

“BPJS bertanggung jawab bukan pada jadwal atau kerja dokter, tapi pada sisi demand sidenya. Yakni access without financial hardship atau tanpa kesulitan keuangan

Ghufron juga menyoroti keberhasilan Indonesia dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Menurutnya, laju perluasan kepesertaan Indonesia jauh lebih cepat dibandingkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan sistem jaminan kesehatan universal, termasuk Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy, menyoroti dampak kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dirasakan oleh jutaan warga miskin yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang.”

Badawi menilai akar persoalan terletak pada ketidaksinkronan dan ketidakmutakhiran data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kerentanan dalam sistem administrasi PBI yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh dan sistematis.

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memegang amanah yang sangat besar karena menyangkut hak dasar masyarakat serta layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga negara setiap hari

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts