
Global Cyber News.Com. -Jakarta (12/06/2026) – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh
karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi
peserta BPJS Kesehatan.
Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru
mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta
JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda
pelayanan.
Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan
tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun
biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu.
Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini
hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status
JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi
berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran
supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak
masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky.
Red









