
gobalcybernews.com, Kabupaten Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat tersebut membahas empat agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah, persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta penyampaian penjelasan Bupati mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pada agenda pertama, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah, termasuk realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Hasil pembahasan juga menjadi salah satu dasar bagi DPRD dalam memberikan catatan serta rekomendasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, Rapat Paripurna menetapkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah. Penetapan tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Blitar sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Agenda berikutnya yakni persetujuan perubahan Propemperda Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembentukan regulasi dengan perkembangan pemerintahan serta dinamika pembangunan daerah. Dengan demikian, produk hukum yang disusun diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah.
Sementara itu, pada agenda terakhir, Bupati menyampaikan penjelasan terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Penyampaian tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBD 2027, yang memuat arah kebijakan pembangunan serta prioritas program dan penganggaran daerah.
Melalui pembahasan sejumlah agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blitar terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.(REG)








