
Global Cyber News.Com. –Medan I Meski ditingkahi hujan lebat, namun Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr.H.Palacheta Subies Subianto tetap semangat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan, Ranperda Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Kamis., (16/7/2026). Bertindak sebagai nara sumber adalah Kukuh dari BPJS Sumut.
Hadir saat itu Lurah Titi Kuning Medan, Taufik Harahap, Kepling XV, Ali Syahbana, Kepling XIII, Ashari Lubis, serta anggota dan pengurus Partai Golkar Kelurahan Titi Kuning, Tengku Deni dan anggota AMPI di kelurahan tersebut.
Kaum ibu yang menghadiri Sosper tentang Ranperda Jaminan Pekerja Rentan tampak antusias meski hujan lebat sempat mengguyur lokasi kegiatan tersebut. “Mudah-mudahan ini hujan berkah,” kata salah satu kaum ibu br Siregar.
Pada kesempatan itu Dr.Palacheta, politisi Partai Golkar Provinsi Sumut ini memaparkan tentang tujuan diadakan sosper tersebut agar masyarakat, terutama pekerja rentan seperti pekerja bangunan dapat mengikuti program BPJS Tenaga Kerja Sumut seperti jaminan Hari Tua maupun lainnya.
“Saya sarankan bagi para pekerja rentan jangan ragu mendaftar di BPJS Sumut agar manfaatnya sangat banyak,” kata Dr.Palacheta.
Saat itu Kukuh dari BPJS Tenaga Kerja Sumut menuangkan program tenaga kerja yang ada pada BPJS. Salah satunya adalah asuransi Jaminan Hari Tua dan asuransi kecelakaan lalu lintas. Daftarnya cukup murah, tidak sampai Rp.20 ribu.
“Manfaatnya juga sangat banyak untuk demi kehidupan keluarga kita,” kata Kukuh seraya mengakui bahwa pendaftaran BPJS Tenaga Kerja saat ii bisa dilakukan melalui kantor pos dan lainnya.
Menjawab pertanyaan tentang seseorang yang sudah pernah menjadi anggota namun sudah lama tak aktif, Kuhus mengatakan, bagi anggota BPJS Tenaga Kerja Sumut yang sudah lama tidak aktif lagi tidak akan mendapat bantuan karena datanya sudah terhenti.
Sementara itu Lurah Titi Kuning Medan, Taufik Harahap mengatakan bahwa pihak kelurahan juga bisa menerima pendaftaran bagi peserta baru. Hanya saja, lanjut Taufik Harapan, peserta penerima PKH Sosial belakangan ini merasa kuatir bila masuk BPJS Tenaga Kerja nantinya tidak akan mendapat lagi bantuan PKH.
Menurut Kukuh, isu tersebut tidak benar. Mereka para pekerja rentan yang selama ini memperoleh PKH, tetap menerima bantuan PKH jika masuk program BPJS Tenaga Kerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, Kukuh juga akan merespon salah satu penanya yang menyatakan dirinya pernah menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja beberapa tahun lalu di perusahaan swasta, namun tidak pernah diberikan kartu program kepersertaan BPJS Sumut.
Pada kegiatan sosper Anggota DPRD Sumut, para undangan diberikan pangnan, kue dan sembako gula dan minyak goreng (dey)
Red








