
Global Cyber News.Com. -Jakarta, 31 Juli 2026 – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu agenda kebijakan yang berpotensi membawa perubahan besar bagi jutaan pekerja platform digital di Indonesia.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dipandang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, serta berbagai program pemberdayaan UMKM.
Namun di sisi lain, perubahan status tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap produktivitas, kesejahteraan driver, hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, perlindungan sosial, hingga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional.
Berangkat dari pentingnya memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” pada Jumat (31/7/2026).
Diskusi dimoderatori oleh Fadhila Maulida, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UMKM INDEF.
Dalam sambutannya, Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Muhamad Rosyid Jazuli, menegaskan bahwa perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan besar terhadap struktur pasar kerja Indonesia.
Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital.
Menurut Rosyid, perubahan status driver menjadi UMKM tidak boleh dipahami semata sebagai perubahan administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Rosyid.
Ia menambahkan bahwa diskusi publik ini merupakan bagian dari komitmen Universitas Paramadina dan PPPI dalam menghadirkan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebagai keynote speaker, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol dalam kerangka pemberdayaan UMKM.
Menurutnya, perkembangan ekonomi berbasis platform digital telah menciptakan model usaha baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka regulasi yang ada. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum yang mampu menjawab dinamika baru tersebut.
Riza menjelaskan bahwa terdapat lima tujuan utama dari kebijakan tersebut.
Pertama, memberikan kepastian status hukum bagi driver yang selama ini berada dalam posisi yang belum memiliki landasan regulasi yang jelas.
Kedua, memperkuat hubungan kemitraan yang lebih setara antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi sehingga hak serta kewajiban kedua belah pihak dapat diatur secara lebih transparan.
Ketiga, memberikan perlindungan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan driver, termasuk penghentian kemitraan secara sepihak maupun ketidakjelasan berbagai komponen biaya yang dikenakan dalam hubungan kemitraan.
Keempat, membuka akses yang lebih luas bagi driver terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi transportasi online.
Kelima, menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online sehingga mampu terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menciptakan peluang usaha yang sehat bagi seluruh pelaku.
Pemerintah, lanjut Riza, juga tengah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Fasilitas tersebut meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan, literasi keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM.
“Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik,” jelasnya.
Namun demikian, Riza juga menegaskan bahwa regulasi tersebut masih berada dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah masih terus melakukan konsultasi dengan berbagai komunitas driver, perusahaan aplikasi, serta para pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan seluruh pihak.
Bagi pemerintah, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah driver yang nantinya memiliki Nomor Induk Berusaha atau terdaftar sebagai UMKM, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Direktur Program Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Annisa R. Leofianti, M, mengajak peserta melihat perubahan status driver ojol bukan hanya sebagai isu hukum atau ekonomi, melainkan juga sebagai persoalan psikologis yang menyangkut identitas, rasa aman, kesejahteraan, dan kualitas hidup para pengemudi.
Menurut Annisa, pekerjaan sebagai driver ojol telah berkembang menjadi sumber penghidupan utama bagi jutaan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, seti
Annisa memaparkan hasil survei terhadap 1.000 driver ojol dari berbagai wilayah di Indonesia. Survei tersebut menunjukkan bahwa karakteristik pengemudi sangat beragam, baik dari sisi usia, tingkat pendidikan, maupun latar belakang pekerjaan.
Tidak sedikit driver yang sebelumnya bekerja di sektor formal, kemudian beralih menjadi pengemudi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun dini, atau terbatasnya kesempatan kerja.
Temuan lain menunjukkan bahwa 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 87 persen telah bekerja lebih dari satu tahun.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan sebagai pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari struktur pasar kerja Indonesia dan tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan sementara. Berdasarkan temuan tersebut, Annisa mengingatkan bahwa perubahan status menjadi UMKM harus benar-benar menghasilkan peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar memindahkan tanggung jawab dari perusahaan aplikasi kepada individu.
Annisa memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yaitu kondisi ketika seorang pekerja secara administratif dianggap sebagai pelaku usaha yang mandiri, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan tarif, memperoleh order, maupun mengendalikan mekanisme kerja yang sebagian besar ditentukan oleh sistem aplikasi.
“Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu,” jelas Annisa.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan harus diukur melalui indikator kesejahteraan yang lebih luas, seperti stabilitas pendapatan, rasa aman dalam bekerja, tingkat stres finansial, risiko kelelahan (burnout), dan kualitas hidup pengemudi beserta keluarganya.
Annisa juga menilai bahwa Indonesia dapat belajar dari pengalaman sejumlah negara, salah satunya Brasil, yang menerapkan mekanisme opt-in bagi pekerja platform.
Dalam skema tersebut, pekerja diberikan kesempatan memilih secara sukarela apakah akan bergabung sebagai pelaku usaha mikro, tanpa kehilangan hak atas skema yang telah dimiliki sebelumnya.
Dipo Satria Ramli, Ekonom CORE Indonesia, menilai bahwa keberadaan transportasi online telah menjadi salah satu penyangga penting pasar tenaga kerja Indonesia, terutama di tengah terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal.
Diperkirakan terdapat sekitar tiga juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya sebagai pengemudi transportasi online. Oleh karena itu, perubahan kebijakan terhadap sektor ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi driver, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Dipo menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kebijakan besar yang sedang menjadi perhatian para pengemudi, yaitu rencana perubahan status menjadi UMKM dan implementasi kebijakan batas maksimal komisi aplikasi sebesar delapan persen.
Menurutnya, kebijakan komisi merupakan hasil perjuangan panjang komunitas driver. Namun, penurunan komisi belum otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila jumlah order menurun atau biaya operasional terus meningkat.
Ia menilai bahwa persoalan yang paling banyak dikeluhkan para pengemudi hingga saat ini justru berkaitan dengan transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, serta mekanisme penentuan tarif yang belum sepenuhnya dipahami oleh driver.
“Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi isu yang sangat penting. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi,” ujarnya.
Dipo juga mengingatkan bahwa sebagian driver masih memiliki kekhawatiran mengenai konsekuensi perubahan status, termasuk kemungkinan munculnya beban administratif baru, kewajiban perpajakan, maupun berkurangnya tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap para mitranya.
Karena itu, implementasi kebijakan dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan memastikan bahwa manfaat yang diterima driver lebih besar dibandingkan biaya maupun risiko yang harus mereka tanggung.
Menurut Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, pertumbuhan ekonomi digital telah mempercepat perkembangan gig economy, sementara pada saat yang sama sektor informal masih menjadi penyangga utama ketenagakerjaan Indonesia.
Kondisi tersebut menuntut hadirnya regulasi yang mampu mengakomodasi bentuk-bentuk pekerjaan baru, termasuk ojek online tanpa mengurangi perlindungan terhadap para pekerjanya
Berdasarkan kajian bersama INDEF dan PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) 2026, sektor transportasi online memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa sektor ini menciptakan sekitar 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta lapangan kerja tidak langsung, sehingga total dampak kepada lapangan kerja adalah 5,53 juta pekerja Selain itu, Transportasi online juga memberikan kontribusi besar terhadap output ekonomi nasional mencapai sekitar Rp 565 Triliun.
Selain membuka kesempatan kerja, transportasi online juga berkontribusi terhadap efisiensi logistik, peningkatan produktivitas ekonomi, serta membantu menjaga daya beli masyarakat melalui biaya distribusi yang lebih efisien.
Namun demikian, Eisha mengingatkan bahwa legalitas status UMKM tidak akan otomatis meningkatkan produktivitas apabila tidak diikuti dengan akses nyata terhadap pembiayaan, pelatihan, pengembangan kapasitas usaha, dan perlindungan sosial.
Ia menjelaskan bahwa UMKM memang menyumbang sekitar 61 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Akan tetapi, kelompok usaha mikro yang jumlahnya mendominasi masih menghadapi tantangan produktivitas yang relatif rendah dibandingkan usaha kecil maupun menengah.
Oleh sebab itu, apabila driver ojol nantinya dikategorikan sebagai usaha mikro, pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar menjadi pintu masuk menuju peningkatan kapasitas usaha, bukan sekadar perubahan klasifikasi administratif.
“Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan produktivitasnya,” jelas Eisha.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial, termasuk kepastian mengenai BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun berbagai bentuk dukungan pemerintah lainnya selama masa transisi kebijakan.
Diskusi publik ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi digital memerlukan pendekatan kebijakan yang adaptif sekaligus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Perubahan status driver ojol menjadi UMKM berpotensi memberikan manfaat apabila diikuti oleh penguatan hubungan kemitraan yang lebih adil, kepastian hukum, perlindungan sosial yang memadai, serta akses nyata terhadap berbagai program pemberdayaan.
Sebaliknya, apabila perubahan hanya berhenti pada aspek administratif tanpa memperbaiki persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi, maka tujuan meningkatkan kesejahteraan berisiko tidak tercapai.
Melalui diskusi ini, Universitas Paramadina, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), INDEF, dan CORE Indonesia berharap proses penyusunan kebijakan dapat terus melibatkan berbagai pihak secara inklusif sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, lembaga riset, perusahaan platform, komunitas pengemudi, dan masyarakat sipil dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.
Red








