spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedMahasiswa Pengguna Narkoba Makin Marak, Waka Polres Siantar Ungkap Jaringan Narkotika di...

Related Posts

Featured Artist



Mahasiswa Pengguna Narkoba Makin Marak, Waka Polres Siantar Ungkap Jaringan Narkotika di Universitas Simalungun

GlobalCyberNews.Com-P.Siantar I Dugaan jaringan narkotika di kalangan kampus dewasa ini semakin marak. Penomena buruk ini harus diwaspadai dengan seksama. Karena jangan sampai mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan jadi hancur sebelum matang.

Menikdaklanjuti dugaan maraknya narkotika di kalangan kampus, Polres P.Siantar segera mengambil langkah-langkah positif dengan melakukan penertiban di lingkungan kampus Universitas Simalungun (USI) belumnya lama ini.

Hasilnya, Satres Narkoba Polres P.Siantar mengamankan 3 orang tersangka di 2 lokasi perkara yaitu Fakultas Ekonomi dan Fakultas Pertanian serta menyita narkotika ganja dan lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut nyata dari kerjasama dan MoU antara Polres P.Siantar dengan USI dalam rangka menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang bersih, aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” kata Waka Polres P.Siantar, Kompol Budiono Saputro,SH,MH dalam siaran pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kampus USI, Jalan Sisingamangaraja Kota P.Siantar, Selasa (4/8/2026).

Disebutkan, dari dua lokasi,Satres Narkoba Polres P.Siantar berhasil mengamankan 3 orang tersangka, 1 orang dari Fakultas Ekonomi dan 2 orang dari Fakultas Pertanian USI dengan total barang bukti narkotika ganja seberat 3.249,68 gram antara lain 91,68 gram dari Fakultas Ekomomi dan 3.158 gram dari Fakultas Pertanian serta 2 unit HP dan 1 unit timbangan merk Tanita.

Selanjutnya ketiga tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui lebih mendalam asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik dalam hal ini akan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.

ANCAMAN PIDANA MATI

Menurut Waka Polres P. Siantar, Kompol Budiono Saputro, apabila hasil penyidikan dan alat bukti terpenuhi unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 Kg, maka dapat dikenakan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal tersebut, lanjutnya, mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan Undang-undang.

“Apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika, dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Waka Polres P.Siantar.

Lebih jauh Kompol Budiono Saputro menyatakan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan MoU antara Polres P.Siantar dengan USI harus diwujudkan dalam kerjasama nyata di lapangan.”Kami mengapresiasi sinergitas yang telah terjalin selama ini dengan pihak USI,” tambahnya.

Waka Polres juga mengakui bahwa lingkungan Perguruan Tinggi harus menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi geneasi penerus bangsa. Bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak pihak kampus, mahasiswa, dosen, tenaga pendidik dan seluruh masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” tandasnya.

Pengungkapan kasus narkotika di USI ini, lanjut Kompol Budiono Saputro, bukanlah akhir, tapi merupakan langkah awal untuk terus melakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika yang ada.

“Kami berharap kerjasama dengan USI ke depan semakin kuat sehingga tercipta lingkungan kampus yang aman, sehat, produktif dan bebas dari narkoba. Karena narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (red)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts