
Global Cyber News.Com. -Tamiang Layang) – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat di Sekretariat DAD Desa Jaar/Longkang, Selasa (18/8/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DAD Bartim, Hengky A. Garu ini membahas terkait berbagai persoalan – persoalan terkait hukum adat di Kabupaten Barito Timur.
Dari pantauan media ini ada 3 (tiga) topik utama yang muncul dan dibahas.
Pertama terkait Manajemen PT. MUTU meninggalkan ruangan rapat mediasi terkait persoalan lahan antara PT. MUTU dengan Yupelis dan keluarga yang difasilitasi Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur pada hari Jumat (7/8/2026) sehingga mediasi yang keempat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Topik Kedua terkait kegiatan ritual adat, dan Topik Ketiga terkait menyikapi berladang sebagai kearifan lokal.
Dalam forum diskusi para peserta rapat pro aktif berinteraksi satu sama lain, saling memberikan masukan dan saran. Hengky A. Garu dalam paparannya menyampaikan bahwa adat itu merupakan warisan leluhur, sebagai indentitas dan jati diri kita, oleh karenanya kita wajib menjaga, memelihara, melestarikan, dan mempertahankan marwah adat di Kabupaten Barito Timur.
“
Adat merupakan indentitas dan jati diri kita. Mari kita bersama menjunjung tinggi warisan leluhur ini, mari kita menjaga, melestarikan, dan mempertahankan marwah adat di Kabupaten Barito Timur ” pinta Ketua Umum DAD Bartim.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya pada kegiatan tersebut mengundang Hermansyah selaku perwakilan PT. MUTU yang keluar tanpa pamit waktu mediasi, untuk mengetahui secara pasti penyebabnya.
“
Terkait perwakilan manajemen PT. MUTU yang meninggalkan ruangan mediasi yang difasilitasi Tim PKS Kabupaten Barito Timur, sehingga mediasi tidak menghasilkan kesepakatan kami undang untuk memberikan klarifikasi apa motifnya, akan tetapi sangat disayangkan Hermansyah saat ini tidak bisa hadir karena menjalani cuti ” terang Hengky A. Garu.
Menurutnya, terkait hal tersebut harus dicari tau penyebabnya supaya jangan menjadi opini liar, dan kita berupaya mencegah terjadinya potensi adanya gesekan yang menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat hukum adat.
Dari tiga topik pembahasan tersebut bisa disimpulkan diantaranya terkait perwakilan manajemen PT. MUTU yang keluar sehingga tidak menghasilkan kesimpulan mediasi, peserta rapat merekomendasikan agar nanti dibuat undangan berikutnya agar menyampaikan klarifikasi, kemudian terkait kegiatan ritual adat akan dievaluasi bersama para Damang Kepala Adat, kemudian terkait berladang sebagai kearifan lokal akan diagendakan dan dibahas melalui lembaga DPRD Kabupaten Barito Timur (Abd)
Red








