
Global Cyber News.Com. -Barito Timur Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan (Kalteng) Rahmad Isnaini, SH. MH melalui surat permohonan nomor : B- 1137/ O.1.2. 17/ BPAk / 06 / 2026 tanggal 04 Juni 2026. Surat Penetapan nomor : Jl- 329/KNL.1201/2026 tanggal 09 juni 2026, Jenis Lelang, lelang eksekusi barang rampasan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Sodiq Suksmana Hadi kepada awak media di kantornya, Kamis (20/8/2026) membenarkan bahwa pihaknya telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 666. 841. 000 ke kas negara melalui Bank Republik Indonesia (BRI).
Dana tersebut dari hasil lelang barang rampasan negara dan penjualan langsung barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dana tersebut dari hasil lelang barang rampasan melalui Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya.
” Benar kami telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 666.841.000 ke kas negara melalui BRI, dan dana tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dan penjualan langsung barang rampasan yang telah berkekuatan hukup tetap ” terang Sodiq .
Ia juga menjelaskan bahwa barang lelang hasil rampasan berupa komoditi Batu Bara dari wilayah tiga tempat yaitu dua titik dari Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah dan satu titik dari Desa Tangkum, Kecamatan Raren Batuah.
” Ada tiga titik tumpukan batu bara, lengkap dengan titik koordinatnya ” ujarnya.
Media ini juga menggali bagaimana mekanisme proses lelang dan siapa pemenang lelang termasuk kemana tujuan batu bara hasil lelang tersebut dibawa.
Ia menjelaskan bahwa proses lelang awalnya panitia mengumumkan dan hanya ada dua penawar yang minat, dan terkait kemana pemenang lelang membawa barang tersebut kami tidak mengetahui dan kamipun tidak ingin campur tangan dalam hal itu.
” Prosedur lelang telah melewati proses pendaftaran dan penawaran, dan terkait kemana barang tersebut dibawa, kami tidak mengetahui, dan kamipun tidak campur tangan dalam hal itu ” jelas Sodiq.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan kutipan risalah lelang nomor : 127/12.01/2026-01 tanggal 25 juni 2026 pemenang lelang inisil Ddk , Jln Padat Karya Komplek Harmoni Place Blok E 32. RT/RW 008/000. Kel/Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
( Abd)
Red








