
Global Cyber News.Com. -Barito Selatan. MUARA MALUNGAI — Krisis air bersih yang melanda warga Dusun Muara Malungai kian mengkhawatirkan di tengah kondisi sungai yang surut dan kotor
Di tengah jeritan warga yang mulai terserang gatal-gatal akibat menggunakan air sungai tercemar.
Saat melakukan penelusuran langsung di ujung kampung dekat aliran sungai pada pagi hari ini, tim menemui salah satu tokoh warga setempat, Bapak Acon. Kepada media, Bapak Acon membeberkan bahwa pihak perusahaan PT Mutu sebenarnya sudah melakukan pengukuran dan menetapkan titik-titik lokasi sumur bor di wilayah mereka.
Bahkan, jumlahnya tidak sedikit—ada 6 (enam) titik yang sudah ditentukan di Dusun Muara Malungai. Namun ironisnya, hingga detik ini, jangankan pengeboran, satu titik pun tidak ada yang disentuh atau dikerjakan oleh pihak perusahaan.
“Sudah ada bahkan sudah dititik, ada enam titik jumlah di Dusun Muara Malungai. Tetapi satu titik pun tidak ada dikerjakan oleh pihak perusahaan,” ungkap Bapak Acon dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi, Sabtu pagi.
Darurat Kesehatan: Warga Pertaruhkan Kesehatan di Tengah Sungai yang Kotor
Kondisi ini membuat warga Dusun Muara Malungai berada dalam situasi yang terjepit. Air sungai yang menjadi andalan sehari-hari kini surut drastis, keruh, dan menebarkan kekhawatiran.
Sejumlah warga sudah mulai mengeluhkan gatal-gatal pada kulit. Dugaan pencemaran air sungai membuat kebutuhan akan sumur bor bersih menjadi urgensi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Tuntutan Tegas untuk PT Mutu
Fakta bahwa 6 titik tersebut sudah dipatok namun dibiarkan mangkrak menunjukkan lemahnya komitmen dan tanggung jawab sosial PT Mutu terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Janji tinggal janji, sementara warga setiap hari harus berurusan dengan air kotor yang mengancam kesehatan keluarga mereka.
Melalui pengawalan ketat oleh warga Dusun Muara Malungai mendesak manajemen PT Mutu untuk segera turun tangan membuka suara dan merealisasikan pembangunan enam sumur bor tersebut tanpa ada alasan penundaan lagi.
Terang nya Kepada Awak Media, akan terus menagih komitmen pihak PT Mutu hingga air bersih benar-benar mengalir di Dusun Muara Malungai.
Khusus: Tuntutan Tanggung Jawab Sosial PT. Mutu dan Realisasi Janji Sumur Bor di Ring 1
polemik aktivitas pengeboran di wilayah Suwalan Ara (Desa Bintang Ara) akhirnya menemui titik terang mengenai pihak yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.
Klarifikasi Pihak Penanggung Jawab: Aktivitas pengeboran ulang yang sempat membuat pemerintah desa terkejut dan melakukan pengecekan langsung hingga ke kawasan Kempo ternyata dilakukan oleh pihak kontraktor, atas instruksi yang bersumber dari kegiatan operasional PT. Mutu.
Komitmen Lisan Pengeboran Sumur Bor: Dalam komunikasi langsung antara pihak desa dan pihak kontraktor, disepakati secara lisan penyediaan bantuan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan warga, dengan rincian:
4 titik di Desa Bintang Ara
6 titik di Muara Malungai
Kendala Realisasi: Hingga saat ini, janji dan pengukuran yang sebelumnya sempat dikoordinasikan terkait titik-titik sumur bor—khususnya 6 titik di Muara Malungai—belum menunjukkan bukti fisik nyata di lapangan, sehingga memicu keresahan dan keluhan dari masyarakat setempat.
Tinjauan Yuridis: Kewajiban Pembinaan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Persoalan lambatnya realisasi fasilitas air bersih berupa sumur bor oleh pihak kontraktor maupun PT. Mutu di wilayah Ring 1 (Muara Malungai dan Bintang Ara) tidak sekadar menjadi persoalan etis, melainkan telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Sebagai perusahaan pemegang izin di wilayah tersebut, PT. Mutu memiliki kewajiban mutlak untuk menyejahterakan masyarakat sekitar tambang melalui instrumen hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 106 ayat (1) & (2): Menegaskan bahwa pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) wajib menyusun dan melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah tambang.
Pasal 95 huruf c: Perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan serta pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur secara rinci bahwa program PPM wajib dirumuskan bersama masyarakat dan pemerintah daerah (termasuk pemerintah desa), mencakup pilar pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, hingga sosial budaya dan penyediaan infrastruktur dasar (seperti akses air bersih).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Perusahaan tambang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran atau kerusakan fasilitas air bersih warga akibat dampak aktivitas operasional.
Penyediaan sumur bor pengganti atau fasilitas air bersih merupakan bagian dari mitigasi dampak sosial dan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Kehadiran korporasi di ring 1 wajib memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, pihak desa mendesak agar komitmen lisan terkait 10 titik sumur bor (4 di Bintang Ara dan 6 di Muara Malungai) segera direalisasikan secara transparan dan akuntabel oleh PT. Mutu beserta jajaran kontraktornya tutup Rikas, ketua BPD Desa Bintang Ara.
(Ramni Riyadi)
Red








