
Global Cyber News.Com. -Jakarta Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Unit 3 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga diproduksi melalui aktivitas home industry di kawasan Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26) dan AL
Tersangka MR, IN dan NK diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan.
Sementara tersangka AL diamankan di rumahnya di kawasan Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut
” Ya benar, Kami berhasil melakukan pengungkapan Home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” Ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 12/9/2026
Dikesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai adanya target yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan peredaran tembakau sintetis.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 15 botol ukuran 8 ml berisi cairan sintetis, 13 botol ukuran 5 ml, 26 botol ukuran 4 ml, serta 8 botol ukuran 2 ml yang seluruhnya berisi cairan sintetis.
Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 58,6 gram, sembilan plastik yang dilakban berisi tembakau sintetis masing-masing sekitar 4 gram dengan total berat 36 gram, 35 plastik klip berisi tembakau sintetis masing-masing sekitar 0,8 gram dengan total berat 28 gram, serta empat plastik klip tembakau sintetis dengan total berat 3,2 gram.
Polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram berikut alat hisap sabu beserta pipet.
Barang bukti lainnya berupa satu gelas takar berukuran 250 ml, satu gelas takar berukuran 100 ml, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray berukuran 500 ml, tiga timbangan digital, serta empat unit telepon seluler.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik mereka.
Vernal menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, biang sintetis tersebut diperoleh melalui salah satu akun media sosial Instagram berinisial CR sebanyak 15 gram dengan harga Rp21 juta.
“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Vernal A Sambo menambahkan, Pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut sudah berjalan sebanyak 2 kali. yaitu pada bulan Juni 2026 dan bulan Agustus 2026.
Bibit Sintetis yang dibeli sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 21 juta tersebut akan menghasilkan cairan sintetis sebanyak 500 ml dan jika cairan sintetis tersebut di semprotkan berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram s/d 1.000 gram atau senilai 1 Miliyar rupiah
Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 ml.
Sementara itu, tersangka MR dan IN tidak hanya membantu dalam proses pembuatan cairan sintetis, tetapi juga membeli cairan tersebut dari NK sebanyak 50 ml dengan harga Rp4 juta.
Cairan tersebut kemudian diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk selanjutnya diedarkan kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian barang tersebut telah dijual kembali oleh para tersangka secara bersama-sama.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dengan ini satuan Narkoba Polres Metro jakarta barat berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.250 jiwa.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Red








