spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorised8 Bulan Gaji 110 Karyawan PT Prager Kencana Service di Barito Selatan...

Related Posts

Featured Artist

8 Bulan Gaji 110 Karyawan PT Prager Kencana Service di Barito Selatan Tak Dibayar, Perusahaan Malah Buka Proyek Baru di Kalsel


Global Cyber News.Com. -BARITO SELATAN, Minggu, 20 September 2026 — Nasib malang menimpa 110 karyawan PT Prager Kencana Service yang bertugas di site Patas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Sudah delapan bulan lamanya, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2026, hak gaji mereka tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.

Melalui surat terbuka yang dilayangkan perwakilan karyawan, Firhansyah, para buruh menyampaikan keluh kesah serta tuntutan tegas kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kejaksaan Agung RI.

«“Sejak Januari 2026 sampai hari ini Agustus 2026, selama delapan bulan kami belum menerima gaji sepeser pun. Dapur kami harus tetap mengepul walau pakai utang, anak sekolah menunggak, cicilan, kontrakan, dan obat orang tua terbengkalai,” ujar Firhansyah dalam keterangannya.»

Para pekerja mengaku telah menempuh jalur resmi dengan mengadukan nasib mereka ke Disnaker Kabupaten, Dinas Provinsi, Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Kalteng, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI. Namun, hingga kini belum ada kepastian penyelesaian yang menurut mereka dapat memberikan kepastian terhadap pembayaran hak-hak para pekerja.

Kekecewaan para karyawan semakin memuncak setelah mengetahui bahwa di tengah kemelut penunggakan gaji ini, pihak perusahaan justru disebut tengah membuka proyek site baru di daerah Binuang, Kalimantan Selatan.

«“Apakah proses hukum perusahaan boleh menghapus hak dasar manusia untuk hidup layak? Yang kami minta adalah kehadiran pemerintah ataupun instansi terkait,” tegasnya.»

Dalam tuntutannya, para karyawan mengingatkan bahwa gaji bukanlah sekadar hadiah, melainkan hak pekerja yang memperoleh perlindungan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 28D UUD 1945, mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 88 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, mengenai perlindungan dan pengupahan pekerja/buruh.
  • PP Nomor 36 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan pengupahan, termasuk ketentuan mengenai denda akibat keterlambatan pembayaran upah.

Melalui pemberitaan ini, 110 karyawan PT Prager Kencana Service berharap pemerintah pusat dan instansi terkait segera memberikan perhatian serta melakukan langkah sesuai kewenangan terhadap persoalan tersebut, sehingga hak-hak normatif para pekerja dapat segera memperoleh kepastian penyelesaian dan tidak semakin berdampak terhadap kehidupan keluarga para karyawan papar Firhansyah.

Global Cyber News.com di Kabupaten Barito Selatan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan informasi berdasarkan keterangan para pihak dan fakta yang diperoleh di lapangan, serta tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Ramni Riyadi / Abdullah  )

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts