
Global Cyber News.Com. -BARITO SELATAN — Gelombang protes dan keresahan mendalam disuarakan oleh masyarakat adat serta para tetua di Desa Muara Malungai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kehadiran sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah desa—termasuk di area MUTU, Riung WPM, dan korporasi lainnya—dinilai sama sekali tidak memberikan kesejahteraan, melainkan hanya mendatangkan kerusakan lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan secara tegas oleh Kepala Adat Muara Malungai, Sabtu Riansyah, bersama narasumber lokal Idyanto, serta sesepuh kampung sekaligus mantan kepala adat, Poret Riyansyah. Mereka menyoroti rusaknya ekosistem sungai akibat aktivitas penimbunan yang berdampak langsung pada tercemarnya sumber air bersih warga.
Keresahan serupa juga disuarakan secara tegas oleh Kepala Desa Bintang Ara, John Edi, saat berbicara kepada tim jurnalis di Muara Malungai. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menuntut pihak perusahaan setelah musim hujan tiba. Menurut John Edi, akibat tertimbunnya Sungai Dewi dan Sungai Arang, wilayah Muara Malungai otomatis akan menjadi pihak yang paling terkena imbasnya, sehingga limbah tersebut justru mengalir dan dikonsumsi oleh warganya.
“Apa Untungnya Perusahaan Hadir di Desa Kami?”
Para tokoh adat dan masyarakat setempat mempertanyakan esensi keberadaan korporasi di tanah ulayat mereka. Berbagai persoalan krusial yang disuarakan meliputi:
Pencemaran dan Penimbunan Alur Sungai: Aktivitas perusahaan yang menimbun aliran air, seperti Sungai Arang dan Sungai Dewi, memicu limbah yang mencemari lingkungan. Padahal, air sungai tersebut menjadi tumpuan hidup warga untuk kebutuhan air minum sehari-hari di Muara Malungai.
Nol Penyerapan Tenaga Kerja Lokal: Tokoh masyarakat menegaskan bahwa tidak ada warga lokal Muara Malungai yang direkrut atau dilibatkan sebagai pekerja yang layak di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Absennya Tanggung Jawab Sosial (CSR): Hingga saat ini, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwajibkan bagi korporasi dinilai fiktif dan tidak pernah direalisasikan wujudnya oleh masyarakat desa. Bantuan fasilitas dasar, seperti penyediaan sumur bor atau air bersih untuk warga, sama sekali tidak pernah ada.
Tertutupnya Informasi dan Komunikasi: Perusahaan dinilai berjalan sendiri tanpa transparansi, serta mengabaikan hak-hak masyarakat tempatan yang wilayah desanya dijadikan ruang eksploitasi.
Desakan Penegakan Hukum dan Evaluasi Izin
Melalui peliputan ini, para tetua adat, Kepala Desa Bintang Ara, dan warga berharap agar jeritan hati mereka sampai dan dipelajari secara serius oleh para pemangku kebijakan, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, hingga Pemerintah Pusat di Jakarta.
Masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi terbuka, mengaudit izin AMDAL/lingkungan perusahaan, serta mengevaluasi komitmen sosial korporasi terhadap warga Desa Muara Malungai. Jika kehadiran korporasi hanya merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat, warga dengan tegas mempertanyakan: “Jadi, untuk apa perusahaan itu hadir di desa kami?”
Tim Peliput/Jurnalis: Usip Riyadi, Yancot, dan Ramni Riyadi (Barito Selatan)
Sumber Informasi: Wawancara langsung dengan Sabtu Riansyah (Kepala Adat Muara Malungai), Idyanto, Poret Riyansyah (Tetua Kampung/Mantan Kepala Adat), serta pernyataan dari John Edi (Kepala Desa Bintang Ara).
Lokasi Liputan: Desa Muara Malungai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Ramni Riyadi melaporkan untuk Indonesia. (Ramni Riyadi/Abd/Red)
Red










