
Ramni Riyadi :
Kepala Biro Global Cyber News Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Global Cyber News.Com Jum’at 25 /9/2026
Temuan mengenai adanya dugaan fasilitas istimewa di balik jeruji lembaga pemasyarakatan kembali mengusik rasa keadilan publik. Ketika dalam sebuah pemeriksaan ditemukan fasilitas yang tidak semestinya berada di dalam ruang tahanan—mulai dari perangkat hiburan hingga akses khusus—pertanyaan besar pun muncul: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang?
Bagi masyarakat kecil yang setiap hari berhadapan dengan kerasnya kehidupan, kabar mengenai adanya perlakuan istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan tentu terasa menyakitkan. Sebab, ketika uang dan kekuasaan diduga mampu membuka akses terhadap kenyamanan yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan.
Penjara seharusnya bukan tempat untuk menunjukkan siapa yang kaya dan siapa yang miskin. Penjara adalah bagian dari sistem peradilan yang semestinya menjunjung perlakuan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, persoalan lain yang tidak kalah serius adalah kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas. Di sejumlah tempat, warga binaan harus menjalani kehidupan dalam ruang yang terbatas dan penuh sesak. Kondisi tersebut memperlihatkan kontras yang sulit diabaikan apabila pada saat yang sama terdapat warga binaan tertentu yang justru memperoleh fasilitas khusus.
- Ketika Hukum Terlihat Seperti Komoditas
Hukum kehilangan wibawanya ketika perlakuan terhadap seseorang dapat dipengaruhi oleh uang, kedekatan, atau kekuasaan.
Jika fasilitas khusus memang diberikan kepada warga binaan tertentu melalui praktik yang melanggar aturan, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai televisi, kulkas, atau kenyamanan sebuah kamar. Persoalan utamanya adalah integritas sistem pemasyarakatan.
Sebab, setiap perlakuan istimewa yang diberikan secara ilegal berpotensi menciptakan kesan bahwa ada dua jenis keadilan: satu untuk mereka yang memiliki akses dan satu lagi untuk masyarakat biasa.
- Standar Ganda yang Melukai Rasa Keadilan
Masyarakat tentu akan mempertanyakan ketika seseorang yang sedang menjalani proses pidana atau masa pembinaan memperoleh kemudahan yang tidak dinikmati warga binaan lainnya.
Di satu sisi, warga binaan dengan kondisi ekonomi terbatas harus menjalani kehidupan dalam keterbatasan. Di sisi lain, apabila benar terdapat fasilitas istimewa yang diberikan secara tidak sah kepada pihak tertentu, maka ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius.
Karena itu, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sesaat. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pembersihan Sistem Harus Dimulai dari Integritas
Jika terdapat petugas atau pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan fasilitas ilegal, maka proses penindakan harus dilakukan sesuai hukum dan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat,
Beberapa langkah yang penting untuk diperkuat antara lain.
- Penindakan tegas: Petugas atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.
- Pengawasan independen: Pemeriksaan lembaga pemasyarakatan perlu melibatkan mekanisme pengawasan yang independen dan dilakukan secara berkala.
- Transparansi: Mekanisme pengaduan masyarakat harus mudah diakses dan setiap laporan yang memiliki dasar harus ditindaklanjuti secara terbuka.
- Reformasi sistemik: Pengelolaan lembaga pemasyarakatan harus terus dibenahi agar tidak ada ruang bagi praktik suap, pungutan liar, fasilitas ilegal, maupun perlakuan diskriminatif.
- Perlakuan yang adil: Hak-hak warga binaan harus dipenuhi sesuai aturan, tanpa mengubah lembaga pemasyarakatan menjadi ruang istimewa bagi mereka yang memiliki uang atau pengaruh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang mendapatkan televisi, kulkas, kamar nyaman, atau akses tertentu,
Persoalan yang jauh lebih besar adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Ketika masyarakat mulai percaya bahwa uang dapat membeli kenyamanan di balik jeruji, maka yang rusak bukan hanya sistem pemasyarakatannya. Yang ikut tergerus adalah keyakinan bahwa hukum masih memiliki kekuatan untuk berdiri di atas semua orang secara adil.
Jeruji besi seharusnya tidak mengenal status sosial,
Hukum juga tidak boleh mengenal harga.
Sebab, keadilan bukan barang yang dapat dipesan, bukan fasilitas yang dapat dibeli, dan bukan hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan
Keadilan harus tetap menjadi milik semua orang.
Red










