
Oleh: Ramni Riyadi
Persembahan: Global Cyber News (Barito Selatan)
Global Cyber News.Com. -Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tentu harus menjadi perhatian bersama. Namun, di sisi lain, bagi masyarakat petani, membuka lahan secara tradisional sering kali terkendala oleh biaya, tenaga, serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Di sinilah pentingnya sebuah kebijakan pemerintah yang tidak berhenti pada larangan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret di tengah masyarakat.
Langkah yang dilakukan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dalam melarang pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah musim kemarau menjadi salah satu contoh pendekatan tersebut. Pemerintah tidak hanya menyampaikan larangan, tetapi juga menyiapkan dukungan alat berat melalui jajaran terkait untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan api.
Dalam mekanisme yang disampaikan pemerintah, petani yang hendak membuka lahan dapat melapor melalui pemerintah desa untuk didata. Selanjutnya, lokasi diverifikasi dan dijadwalkan untuk mendapatkan bantuan pembukaan lahan menggunakan alat berat. Bahkan, bantuan tersebut ditujukan pula bagi lahan dengan luasan kecil.
Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa larangan dan solusi seharusnya berjalan beriringan.
Petani tetap harus diarahkan untuk menjaga lingkungan dan menghindari praktik pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian.
Sebab, bagi petani kecil, persoalannya bukan semata-mata soal mau atau tidak mau menaati aturan. Ada persoalan kemampuan, biaya, peralatan, tenaga kerja, dan kondisi lapangan yang harus dipertimbangkan.
Karena itu, ketika pemerintah mengatakan “jangan membakar”, masyarakat juga berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan berikutnya: “Lalu, bagaimana kami membuka lahan?”
Jawaban terhadap pertanyaan itulah yang kemudian menjadi ukuran penting sebuah kebijakan agar benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Model fasilitasi pembukaan lahan tanpa bakar dapat menjadi salah satu jalan keluar. Pemerintah hadir, petani tetap dapat mengelola lahannya, sementara risiko kebakaran dapat ditekan.
Kebijakan lingkungan dengan demikian tidak harus berhadapan dengan kepentingan petani. Keduanya dapat berjalan bersama apabila pemerintah menghadirkan alternatif yang nyata, terukur, dan mudah diakses masyarakat.
Apa yang dilakukan di Maluku Utara tersebut juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa, terutama ketika musim kemarau meningkatkan risiko karhutla. Pemerintah tidak cukup hanya membuat larangan dan memasang spanduk peringatan.
Larangan harus dibarengi jalan keluar.
Petani jangan hanya diminta berhenti membakar, tetapi juga perlu dibantu menemukan cara membuka lahan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Pada akhirnya, menjaga hutan dan lingkungan bukan berarti mengorbankan petani. Sebaliknya, melindungi petani juga tidak berarti mengabaikan kelestarian lingkungan.
Kuncinya adalah kehadiran pemerintah di lapangan—mendengar persoalan masyarakat, memahami keterbatasan mereka, kemudian menghadirkan solusi yang benar-benar bisa digunakan.
Inilah bentuk kebijakan yang tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi juga nyata dirasakan masyarakat.
Red










