spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedAudiensi dengan Aliansi Mahasiswa Muslim, Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa...

Related Posts

Featured Artist

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Muslim, Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Transparan

Global Cyber News.Com. -Pemerintah Kota Binjai menerima audiensi perwakilan Aliansi Mahasiswa Muslim di Ruang Rapat III Pemko Binjai, Senin (5/10). Pertemuan tersebut digelar untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Audiensi dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai Drs. Ruslianto, M.Pd., didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Binjai drg. Indra Syahfery, M.AP., M.Pd., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai Muhammad Ikhsan Siregar, S.H., M.H., Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Binjai Bambang Azis Silalahi, S.IP., M.SP.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan mahasiswa yang diwakili Gary menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait transparansi dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian PBJ Setdako Binjai, Bambang Azis Silalahi, menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terbuka melalui sistem daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa proses pengadaan saat ini masih berlangsung dan belum selesai.

“Proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti tender. Seluruh proses dilakukan secara daring dan saat ini masih berlangsung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, menjelaskan bahwa setiap tahapan pengadaan memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta maupun pihak terkait. Ia menyebutkan, peserta memiliki hak untuk mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan pengadaan.

“Sesuai regulasi, peserta memiliki hak untuk mengajukan sanggah maksimal lima hari kerja setelah pengumuman pemenang, sementara Pokja memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memberikan jawaban setelah sanggahan diterima,” ujarnya.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan, sesuai regulasi, serta memastikan seluruh tahapan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts