
globalcybernews.com, Kota Blitar
DPRD Kota Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus meningkatkan perlindungan data kependudukan masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Konsultasi Publik atas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (13/10/2026), pukul 19.00 WIB.
Kegiatan dibuka Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, dan dimoderatori Ketua Bapemperda, Johan Marihot. Forum tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD serta anggota Bapemperda Kota Blitar.
Pemaparan materi mengenai aspek teknis dan struktur rancangan regulasi disampaikan tim penyusun dari Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dengan narasumber Arif Suhadirman, S.E.Ak., M.AP.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan raperda kota cerdas merupakan inisiatif DPRD yang dikerjakan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ia juga mendorong keterlibatan akademisi dan pegiat agar memberikan masukan sesuai bidang masing-masing. Melalui konsultasi publik, berbagai usulan diharapkan dapat menghasilkan aturan yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Blitar.
“Kami mohon dari akademisi dan pegiat di lingkungan masing-masing dapat memberikan masukan agar bisa dijalankan oleh Pemkot dan dilaksanakan oleh masyarakat Kota Blitar,” ujar Syahrul.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menegaskan bahwa penyusunan raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan konsep Kota Cerdas atau Smart City.
Salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi ini ialah meminimalkan risiko penyalahgunaan data kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga. Karena itu, pengembangan layanan digital perlu diimbangi dengan perhatian terhadap keamanan data dan pemahaman masyarakat dalam menggunakan teknologi.
Transformasi digital juga perlu didukung peningkatan literasi digital agar seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan layanan publik berbasis teknologi secara optimal. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) dan penyuluhan lapangan secara intensif.
Selama ini, literasi digital dan pemanfaatan layanan publik berbasis teknologi di kalangan masyarakat menengah ke bawah masih menghadapi tantangan, mulai dari kesenjangan akses hingga ketidaktepatan sasaran program. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya menghadirkan pelayanan perkotaan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Melalui penguatan strategi penjangkauan dan edukasi, Pemkot Blitar berupaya menghadirkan solusi perkotaan yang cepat, tepat, dan transparan. Transformasi digital diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang cerdas, inklusif, dan berdaya saing.
Dalam proses penyusunan raperda, masukan dari akademisi, pegiat, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi regulasi. Naskah akademik yang disusun oleh Pusat Kajian Hukum Unmer Malang tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perumusan aturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kota Blitar.
DPRD bersama Pemkot Blitar selanjutnya diharapkan dapat merumuskan regulasi yang mampu menyeimbangkan percepatan digitalisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perlindungan data pribadi masyarakat.
Dengan adanya raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas, Kota Blitar diharapkan memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.(REG)










