
Global Cyber news.com. -Hampir enam tahun penantian warga Dusun Muara Melongai untuk mendapatkan perhatian dan manfaat nyata dari aktivitas industri di wilayah sekitar mereka masih menyisakan berbagai persoalan. Kurang lebih 300 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di wilayah Ring 1 tersebut menghadapi persoalan lingkungan, keterbatasan air bersih, kerusakan akses jalan, serta pertanyaan mengenai pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Alih-alih menikmati lingkungan yang aman dan fasilitas dasar yang memadai, masyarakat justru mengeluhkan kondisi sumber air yang berubah, sementara kebutuhan air bersih menjadi persoalan serius dalam kehidupan sehari-hari.
Tim investigasi Global Cyber News, yang terdiri dari Ramni Riyadi, Ediyanto, dan Yancot, telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan peliputan dan mendokumentasikan kondisi yang ditemukan melalui foto dan video.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan jurnalistik, dokumentasi lapangan, serta persoalan yang disampaikan masyarakat. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
- HASIL LIPUTAN LAPANGAN: ALUR SUNGAI ARANG DAN SUNGAI DEWI MENJADI SOROTAN
Dalam peliputan di wilayah Dusun Muara Melongai dan sekitarnya, tim Global Cyber News menyoroti kondisi Sungai Arang dan Sungai Dewi yang dilaporkan mengalami penimbunan dan perubahan kondisi alur sungai.
Tim mendokumentasikan kondisi lapangan, termasuk aktivitas kendaraan-kendaraan besar dan material yang ditimbun di lokasi yang menjadi perhatian dalam investigasi.
Persoalan yang disoroti bukan semata-mata pergerakan lumpur secara alami, melainkan adanya aktivitas penimbunan material yang terlihat di lapangan dan perlu diperiksa lebih lanjut.
Dokumentasi foto dan video menjadi bagian dari catatan jurnalistik untuk mendukung pemeriksaan terhadap kondisi tersebut.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab melalui penyelidikan dan klarifikasi:
- Siapa pihak yang melakukan penimbunan material di lokasi tersebut?
- Apa tujuan dan dasar kegiatan penimbunan itu?
- Apakah lokasi tersebut termasuk badan atau alur sungai yang dilindungi?
- Apakah kegiatan tersebut sesuai dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan perizinan yang berlaku?
- Bagaimana dampaknya terhadap aliran air, kualitas air, dan kehidupan masyarakat di sekitarnya?
Global Cyber News meminta instansi berwenang memeriksa lokasi secara langsung agar kondisi faktual, pelaku kegiatan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti.
- KRISIS AIR BERSIH: WARGA MENGELUHKAN AIR KERUH DAN GATAL-GATAL
Air merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, warga Dusun Muara Melongai mengeluhkan perubahan kondisi air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Air yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat kini dilaporkan berwarna gelap dan keruh. Warga juga menyampaikan keluhan berupa rasa gatal setelah menggunakan air tersebut untuk mandi.
Keluhan tersebut memerlukan perhatian serius, pemeriksaan kualitas air, dan penilaian terhadap kemungkinan sumber pencemaran. Penyebab serta tingkat pencemaran harus ditentukan melalui pengujian oleh instansi atau laboratorium yang berwenang.
Di tengah persoalan tersebut, masyarakat juga membutuhkan akses air bersih yang memadai, termasuk fasilitas sumur bor yang dapat digunakan secara berkelanjutan.
Warga mempertanyakan kontribusi perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di wilayah sekitar dalam membantu penyediaan fasilitas air bersih bagi masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut.
Global Cyber News mendorong pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup segera melakukan pengambilan sampel air, pemeriksaan sumber air, serta penyediaan solusi air bersih bagi warga.
Kebutuhan air bersih tidak seharusnya menunggu sampai seluruh proses pemeriksaan lingkungan selesai.
- JALAN RUSAK DAN KEBUTUHAN PEMBANGUNAN WILAYAH PEDALAMAN
Selain persoalan sungai dan air bersih, kondisi jalan menuju kawasan Desa Melongai Raya hingga Dusun Muara Melongai juga menjadi perhatian masyarakat.
Akses jalan memiliki peran penting bagi kegiatan ekonomi warga, distribusi kebutuhan pokok, pendidikan anak-anak, dan akses pelayanan kesehatan.
Kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat memerlukan evaluasi serta penanganan sesuai kewenangan pemerintah dan pihak terkait.
Global Cyber News meminta agar kondisi jalan diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan dampak lalu lintas kendaraan berat, apabila terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara aktivitas angkutan dan kerusakan jalan.
Pemeriksaan tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada saling menyalahkan, tetapi menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.
- CSR DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT RING 1 DIPERTANYAKAN
Masyarakat Dusun Muara Melongai juga mempertanyakan manfaat nyata program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta program pemberdayaan masyarakat di sektor pertambangan.
Dalam penelusuran jurnalistik, warga menyampaikan bahwa bantuan yang dirasakan secara langsung masih dinilai belum memadai dibandingkan kebutuhan masyarakat dan persoalan yang mereka hadapi.
Hal-hal yang menjadi perhatian meliputi:
- Dukungan terhadap penyediaan air bersih dan fasilitas sumur bor.
- Perhatian terhadap infrastruktur jalan dan kebutuhan dasar warga.
- Program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Transparansi perencanaan dan realisasi CSR/TJSL.
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Perlu ditegaskan bahwa kewajiban dan bentuk pelaksanaan program setiap perusahaan harus dinilai berdasarkan status, perizinan, kegiatan usaha, ketentuan hukum yang berlaku, serta dokumen dan realisasi program masing-masing.
Karena itu, Global Cyber News meminta perusahaan terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai program yang telah dilaksanakan, anggaran yang dialokasikan, penerima manfaat, dan rencana tindak lanjut untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional.
- EMPAT PERUSAHAAN DALAM PENELUSURAN GLOBAL CYBER NEWS
Dalam konteks penelusuran aktivitas pertambangan dan jasa pertambangan di wilayah sekitar Barito Selatan, empat nama perusahaan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini adalah:
- PT Riung Mitra Lestari
PT Riung Mitra Lestari merupakan perusahaan jasa pertambangan. Nama perusahaan ini menjadi bagian dari penelusuran terkait aktivitas pertambangan di wilayah sekitar dan persoalan lingkungan yang diangkat masyarakat.
- PT Bara Prima Mandiri (BPM)
PT Bara Prima Mandiri menjadi bagian dari penelusuran jurnalistik mengenai aktivitas pertambangan di wilayah sekitar. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional, keterkaitan dengan lokasi yang diperiksa, serta kontribusi sosial dan lingkungan yang telah dilaksanakan.
- PT Petrosea Tbk
PT Petrosea Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan, rekayasa, konstruksi, dan layanan terkait. Keterkaitan kegiatan perusahaan dengan lokasi dan persoalan yang diberitakan perlu diperjelas melalui dokumen serta keterangan resmi.
- PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU)
PT Multi Tambangjaya Utama dikenal sebagai perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Nama perusahaan ini turut menjadi perhatian dalam penelusuran terkait aktivitas industri di wilayah Barito Selatan.
Pencantuman nama keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik, bukan kesimpulan bahwa seluruh perusahaan melakukan penimbunan sungai, menyebabkan pencemaran, atau telah melanggar hukum.
Global Cyber News meminta masing-masing perusahaan memberikan klarifikasi secara terbuka, terutama mengenai lokasi kegiatan, hubungan kegiatan operasional dengan lokasi yang didokumentasikan, pengelolaan lingkungan, pelaksanaan CSR/TJSL, dan program pemberdayaan masyarakat.
Keterangan dari perusahaan penting agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- LANDASAN HUKUM YANG RELEVAN
Persoalan dugaan penimbunan alur sungai, kemungkinan pencemaran air, pengelolaan lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan harus diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menjadi salah satu landasan utama dalam perlindungan lingkungan hidup, pencegahan pencemaran, pengendalian kerusakan lingkungan, serta pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan ini mengatur berbagai aspek persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah, pengawasan, dan sanksi administratif.
C. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Peraturan yang berlaku sejak 15 Juni 2026 ini mengatur mekanisme pengawasan dan pengenaan sanksi administratif, termasuk paksaan pemerintah, denda administratif, pemulihan fungsi lingkungan, serta pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, kewenangan pejabat, dan ketentuan yang relevan. Besaran denda tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pemberitaan atau keluhan masyarakat.
D. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
Pasal 74 mengatur kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pelaksanaan dan konsekuensi hukumnya harus dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.
E. Peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara
Ketentuan pertambangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya yang berlaku, menjadi rujukan untuk menilai kewajiban pemegang izin, pengawasan, reklamasi, pascatambang, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai status dan kegiatan masing-masing pihak.
Landasan hukum tersebut menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penegakan hukum. Penetapan pelanggaran maupun sanksi tetap harus mengikuti prosedur dan pembuktian yang sah.
- DESAKAN KEPADA PEMERINTAH DAN INSTANSI BERWENANG
Berdasarkan temuan dan persoalan yang diangkat dalam peliputan ini, Global Cyber News mendorong:
- Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melakukan pengawasan atau berkoordinasi dengan instansi berwenang sesuai kewenangannya.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan memeriksa kondisi Sungai Arang dan Sungai Dewi serta melakukan pengujian kualitas air.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menindaklanjuti persoalan air bersih, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat.
- Instansi teknis pertambangan dan aparat penegak hukum memeriksa legalitas kegiatan penimbunan, pihak yang melaksanakan kegiatan, serta kemungkinan pelanggaran berdasarkan bukti.
- Perusahaan-perusahaan terkait memberikan klarifikasi mengenai aktivitas operasional, pengelolaan lingkungan, CSR/TJSL, dan program pemberdayaan masyarakat.
- Pihak yang terbukti bertanggung jawab, apabila ditemukan pelanggaran, melaksanakan kewajiban pemulihan atau tindakan lain sesuai keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak.
- GLOBAL CYBER NEWS: MENGAWAL ASPIRASI MASYARAKAT PEDALAMAN
Kurang lebih 300 KK di Dusun Muara Melongai membutuhkan perhatian nyata. Air bersih, lingkungan yang sehat, akses jalan yang layak, dan pemberdayaan ekonomi merupakan kebutuhan dasar yang penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Persoalan Sungai Arang dan Sungai Dewi harus ditangani secara serius. Apabila ditemukan kegiatan penimbunan atau pencemaran yang melanggar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum dan kewajiban pemulihan harus dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pada saat yang sama, perusahaan-perusahaan yang disebut dalam pemberitaan ini perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab agar seluruh fakta dapat diuji secara berimbang.
Tim investigasi Global Cyber News menegaskan bahwa peliputan ini merupakan bagian dari fungsi pers untuk menyampaikan informasi, mengawasi kepentingan publik, dan mengawal aspirasi masyarakat pedalaman.
Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.
Apa yang kami lihat dan apa yang kami dengar, itulah yang kami beritakan—dengan tetap melakukan verifikasi dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Dari Dusun Muara Melongai, Desa Bintang Ara, Global Cyber News akan terus mengawal aspirasi masyarakat pedalaman Barito Selatan demi lingkungan yang sehat, kehidupan yang layak, dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.( RR /. ED / Yan )
Red










