
“GlobalCyberNews.com. -Berteman Silakan, Tetapi Kesalahan dan Pengkhianatan terhadap Kepentingan Rakyat Tidak Akan Kami Tutupi!”
Wilayah Sorotan: Dusun Muara Melongai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah
Hari/Tanggal: Jumat, 30 Oktober 2026
Waktu: 09.12 WIB
Narasumber: Idianto
Penulis/Peliput: Ramni Riadi — Jurnalis Global Cyber News
Media: Global Cyber News
PENGANTAR
Batas Tegas Pers dan Integritas Jurnalisme
Global Cyber News di Barito Selatan melaporkan.
Kepada seluruh pihak, baik korporasi, aparatur pemerintahan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, maupun pihak lainnya yang berkepentingan terhadap persoalan masyarakat, kami menegaskan bahwa hubungan pertemanan tidak boleh mengalahkan kepentingan publik, kebenaran, dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Berteman adalah urusan pribadi. Namun ketika menyangkut hak masyarakat, lingkungan hidup, pelayanan publik, transparansi, maupun dugaan pelanggaran, pers memiliki kewajiban untuk tetap kritis, independen, dan profesional.
Kami tidak hadir untuk mencari muka, mencari aman, ataupun membangun permusuhan dengan pihak tertentu.
Kami hadir untuk menjalankan fungsi pers: menyampaikan informasi, mengawal aspirasi masyarakat, menjalankan kontrol sosial, serta memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
I. GLOBAL CYBER NEWS: CORONG ASPIRASI MASYARAKAT
Global Cyber News menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Keluhan warga mengenai kondisi lingkungan, air bersih, infrastruktur, CSR, pelayanan publik, maupun persoalan lainnya akan kami dokumentasikan, telusuri, dan konfirmasikan kepada pihak-pihak terkait.
Kami menolak segala bentuk upaya yang dapat mengganggu independensi pemberitaan.
Pemberitaan bukan barang dagangan dan tidak untuk diperjualbelikan.
Namun demikian, setiap informasi yang kami publikasikan tetap harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, penelusuran fakta, dan kehati-hatian sesuai kemampuan jurnalistik di lapangan.
Apabila terdapat pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu pemberitaan, kami memberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Kami tidak menutup pintu dialog.
II. DARI KABUPATEN, PROVINSI HINGGA NASIONAL
Persoalan masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena persoalan tersebut berada di wilayah pedalaman.
Untuk persoalan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, pengelolaan CSR, pelayanan publik, maupun dugaan pelanggaran lainnya di wilayah Dusun Muara Melongai dan sekitarnya, Global Cyber News akan terus mendorong adanya klarifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah pengawalan dilakukan secara bertahap:
- Tingkat Kabupaten
Menyampaikan aspirasi dan temuan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta instansi terkait agar memperoleh pemeriksaan dan tindak lanjut.
- Tingkat Provinsi
Apabila persoalan belum memperoleh penyelesaian yang memadai, aspirasi masyarakat dapat diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi berwenang lainnya.
- Tingkat Nasional
Apabila mekanisme di daerah belum memberikan penyelesaian yang memadai, persoalan dapat diteruskan melalui jalur kelembagaan dan hukum yang tersedia di tingkat nasional.
Prinsip kami sederhana: persoalan masyarakat harus mendapatkan jawaban, bukan dibiarkan tanpa kepastian.
III. PERINGATAN: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN KEPENTINGAN MASYARAKAT
Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat ataupun menghambat proses penyampaian informasi kepada publik.
Termasuk terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat, kami berharap seluruh tindakan dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menggunakan isu masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Istilah seperti “pahlawan kesiangan” tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh seseorang tanpa bukti.
Karena itu, Global Cyber News tidak akan menghakimi siapa pun melalui pemberitaan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka fakta, bukti, pemeriksaan, dan proses hukumlah yang harus menentukan.
IV. LANDASAN HUKUM DAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Global Cyber News memperhatikan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta ketentuan perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Kami menegaskan bahwa penerapan pasal pidana maupun ketentuan hukum tertentu harus didasarkan pada unsur perkara, bukti, fakta, dan hasil pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan ataupun pemberitaan.
Karena itu, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pemberitaan mengenai dugaan suatu persoalan bukanlah putusan pengadilan.
V. KAMI TIDAK MENCARI MUSUH
Kami tidak ingin bermusuhan dengan siapa pun.
Kami juga tidak ingin menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menyerang pribadi, perusahaan, pemerintah, aparat desa, ataupun kelompok tertentu.
Namun apabila terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, kami tidak akan berhenti hanya karena adanya hubungan pertemanan ataupun tekanan dari pihak tertentu.
Bila pihak yang diberitakan memiliki data dan fakta yang berbeda, silakan sampaikan.
Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, kami siap melakukan koreksi sesuai prinsip jurnalistik.
Sebaliknya, apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum, maka kami akan terus mengawalnya secara profesional dan proporsional.
Berteman boleh.
Bersinergi boleh.
Berbeda pendapat juga boleh.
Tetapi kepentingan rakyat, kebenaran, dan integritas pers tidak boleh diperjualbelikan.
Global Cyber News akan tetap berdiri pada prinsip:
“Apa yang kami lihat, apa yang kami dengar, dan apa yang dapat kami verifikasi, itulah yang kami beritakan.”
Tentunya dengan tetap menghormati hukum, Kode Etik Jurnalistik, hak jawab, hak koreksi, dan asas praduga tak bersalah.
DARI MUARA MELONGAI, UNTUK INDONESIA.
GLOBAL CYBER NEWS
Media Informasi, Investigasi, dan Suara Aspirasi Rakyat
NARASUMBER
Idianto.(RR)
Red










