
JAKARTA, GLOBAL CYBER NEWS – Jakarta Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembalut wanita memicu gelombang protes di media sosial. Tagar #SadarDipalak dan #SadarDimiskinkan memuncak, menyoroti sebuah ironi: mengapa kebutuhan biologis dasar perempuan justru dikenakan pajak?
Bagi perempuan, menstruasi adalah proses biologis, bukan pilihan. Pembalut adalah kebutuhan sanitasi primer untuk menjaga kesehatan, bukan barang mewah. Beban pajak ini dinilai mencekik, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah dan pelajar, sekaligus menghidupkan kembali perdebatan global soal tampon tax.
Menanggapi polemik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pembalut tetap berstatus Barang Kena Pajak (BKP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa dengan tarif 12 persen dan dasar pengenaan pajak 11/12, PPN efektif yang ditanggung konsumen adalah 11 persen.
Merujuk PP Nomor 49 Tahun 2022, pembalut memang belum masuk dalam daftar barang pokok yang bebas PPN. DJP memastikan ini adalah pungutan konsumsi umum, bukan pajak khusus yang menyasar perempuan.

Kendati demikian, status BKP tak seharusnya menutup mata terhadap realitas sosial. Publik mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan ini demi keadilan fiskal, baik melalui pembebasan PPN, skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), maupun subsidi tepat sasaran.
Pembalut bukan barang mewah, dan menstruasi bukan pilihan. Kebijakan fiskal sejatinya harus hadir melindungi akses kesehatan dasar masyarakat, bukan sekadar berorientasi pada penerimaan negara.
Penulis: Ramni Riyadi
Editor: Abdullah, C.J.I., C.L.W.I
**Redaksi Global Cyber News.










