
GlobalCyberNews.Com ‘–Alman Helvas Ali, CNBC Indonesia
Program akuisisi sistem senjata yang dilakukan oleh Indonesia bukan semata tentang lisensi ekspor, negosiasi dengan calon pemasok dan teknologi apa yang didapatkan oleh Jakarta dari kegiatan tersebut. Isu-isu teknis terkait kegiatan pembelian senjata tidak terbatas dalam lingkup Kementerian Pertahanan, namun berada pula pada cakupan Kementerian Keuangan.
Urusan teknis yang terkait dengan Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) ialah kewenangan Kementerian Keuangan, di mana kementerian itu dapat “memveto” kontrak Kementerian Pertahanan apabila terdapat ketidaksepakatan dengan calon lender dan atau insurer.
Merupakan tugas Kementerian Keuangan untuk meneliti secara seksama proposal pendanaan untuk pengadaan yang diajukan oleh calon lender dan insurer, baik tentang suku bunga utang, besaran commitment fee, nilai management fee maupun nilai asuransi yang terkait erat dengan risiko yang muncul dari kontrak.
Salah satu tantangan dalam program pengadaan sistem senjata pada MEF 2020-2024 adalah ambisi Kementerian Pertahanan untuk membeli sebanyak mungkin sistem senjata buatan Turki, terlepas dari fakta bahwa mayoritas peralatan perang yang diincar belum teruji dan matang seperti rudal Hisar, rudal Cakir, rudal Atmaca dan radar Cafrad.
Pembelian itu hanya akan menjadikan Indonesia sebagai laboratorium lapangan bagi Turki, sebab Jakarta akan tercatat sebagai first export customer persenjataan tersebut. Dengan menjadi laboratorium lapangan, Indonesia menjadi bagian dari learning curve atas produk-produk pertahanan Turki mengingat suatu sistem senjata dapat dinilai teruji dan matang apabila telah digunakan secara intensif sekitar 10 tahun.
Memang ada hal yang tidak masuk akal terkait dengan ambisi itu, di mana pertimbangan-pertimbangan teknis dan operasional yang rasional nampaknya diabaikan begitu saja.
Ambisi untuk mendatangkan sebanyak mungkin mesin perang buatan Turki harus berhadapan dengan fakta bahwa credit rating Turki yang diberikan oleh tiga lembaga pemeringkat internasional, yaitu Fitch Ratings, S&P Global Ratings dan Moody’s adalah non-investment grade.
Selama Indonesia menggunakan skema PLN untuk mengimpor sistem senjata asal Turki, selama itu pula Jakarta harus mengikuti kriteria pasar keuangan internasional di mana credit rating Turki menjadi salah satu pertimbangan utama bagi calon lender dan insurer dalam memberikan pinjaman kepada Indonesia.
Fakta menunjukkan bahwa untuk kontrak pengadaan langsung dari Turki dan tidak lewat negara ketiga, tidak ada Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE) yang bersedia menjadi insurer, sementara nihil pula lembaga keuangan internasional yang mau bertindak sebagai lender.
Oleh sebab itu, tidak aneh bila terdapat sejumlah program akuisisi sistem senjata asal Turki berubah dari skema LPKE menjadi Kreditur Swasta Asing (KSA) atas persetujuan Menteri Keuangan belum lama ini.
Kementerian Keuangan memang memberikan perhatian khusus terhadap kontrak akuisisi senjata dari Turki mengingat resiko dari kontrak yang disetujui. Penggunaan skema KSA tidak menjadi masalah jika negara eksportir mempunyai credit rating yang tergolong investment grade sehingga biaya asuransi yang lebih murah karena resiko yang lebih kecil…,…….
dikutip dari cnbcindonesia








