GlobalCyberNews.Com – BANJARNEGARA — Sebuah peristiwa yang Mengenaskan yang di alami oleh Kepala Desa (Kades) desa Tempuran di Wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara Pada hari Rabu, siang tanggal (11 Desember 2024), diduga telah terjadi pengrusakan terhadap rumah korban bersinisial S (Suratno) kades di wilayah tersebut, kondisi keadaan pada pasca dugaan pengrusakan pintu dan jendela, dalam rusak parah, sampai di ruang tamu, halaman samping depan kaca berserakan, dan nampak dalam vidio amatir ada Dua orang oknum suami istri yang datang menggunakan Mobil Pick Up L 300 Warna Hitam, secara detail Nopol tidak kelihatan, yang di duga milik pelaku.
Dari keterangan S korban dugaan Pengrusakan saat di konfirmasi Senin, (23/12/24)
korban menceritakan latar belakang permasalahannya adalah bermotif Hutang Piutang, bahwansanya Korban memang mengakui bahwasa dirinya, berhutang kepada pelaku, pada tanggal 4 juli 2024, sebanyak 50 juta x 50juta, jadi 100 juta, dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik istri dan Orang Tuanya.
“Saya memang berhutang sebesar 100 juta, namun saya hanya menerima uang sebesar 80 juta, dijurangi 20 juta di anggap bunga oleh pelaku , ia juga menitipkan dua SHM atas nama istri dan orang tua saya, bahkan saya juga di rendahkan di katakan anjing,” ungkapnya.
Lebih lanjut dalam apa yang di sampaikan S, pada tanggal 23 September 2024,tapi karena bunga terlalu tinggi dan ada unsur paksaan untuk menggiring ke arah jual beli,maka ia membuat perjanjian jual beli di bawah tangan,
“Saya sebenarnya utang tersebut mau saya bayar pada tanggal 23 September 2024,namun saya keberatan dengan diminta untuk membayar bunga yang terlalu tinggi dan saya ga sanggup hutang 100 juta menjadi 200 juta, an maka saya lebih baik mengikutinya karena saya di paksa untuk menyetujui keinginan dari pelaku melakukan proses perjanjian jual beli tanah yang dijaminnkan tersebut,” imbuhnya.
Di perkirakan tanggal 15 Desember 2024, dari keterangan S, di duga pelaku telah menaruh pupuk kandang di rumah S di perkirakan ada ratusan karung tanpa ijin pemilik rumah, dengan adanya perlakuan yg dilakukan dari di duga pelaku tidak menyenangkan dan meremehkan korban yang merupakan kepala desa ditokohkan didesa . “Saya merasa di hina, sebagai seorang kepala desa, Pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 saya merasa kaget melihat banyaknya karung berisi pupuk kandang di rumah saya, tanpa ijin saya sebagai pemilik rumah menaruh pupuk satu Truck, sembarangan di rumah saya,”katanya.
Selanjutnya, ia menambahkan terkait dengan serangkaian peristiwa yang di alaminya S telah melaporkan ke Polsek setempat pada waktu itu.
“Maka pada saat itu saya melaporkan ke Polsek setempat dan sudah di mintai keterangan dari fihak Polsek, pelapor sudah di BAP dan Juga istri serta orang saya juga sudah di mintai keterangan, dari fihak pelaku sepengetahuan saya belum di mintai keterangan juga,” tutupnya.
Dari pemberitaan terkait dengan Dugaan pengerusakan rumah Kades di wilayah kecamatan wanayasa itu, masih ada berita lanjutan dengan hasil keterangan dari Polsek setempat dan belum bisa di mintai keterangan(hrm/Red/One)
Red