GlobalCyberNews.Com -Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji secara resmi telah menyampaikan surat permohonan informasi ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung, pada Jumat (7/2/2025).
“Sudah kita sampaikan surat permohonan informasi kepada Bapak Kajati Lampung, Kuntadi, S.H, M.H untuk mempertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 12.903.932.984,- yang saat ini masih ditangani oleh tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung”, ungkap Seno Aji.
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam mengawal penanganan kasus-kasus tipikor yang sedang diusut oleh Kejati Lampung khususnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“DPP KAMPUD akan konsisten mengawal dan memonitor penanganan kasus ini, dalam perkembangan upayanya tim penyidik Kejati Lampung telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yakni kurang lebih sebesar Rp. 9 milyar, melalui tim auditor independen di Jakarta yang ditunjuk oleh pihak Kejati, bahkan 17 orang saksi pun telah berhasil diperiksa, maka sudah sepatutnya penanganan kasus ini segera ada penetapan para tersangkanya agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum,” jelas Seno Aji.
Dalam rangka turut menyukseskan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029, maka Seno Aji terus mendukung Kejati Lampung dibawah komando Kuntadi, S.H, M.H untuk segera menuntaskam tunggakan kasus yang belum tuntas khususnya persoalan tipikor.
“Dengan telah ditetapkannya visi Kejaksaan yaitu menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan, tentunya visi dan misi tersebut dicanangkan dalam rangka suksesi program kerja asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakam hukum, sudah saatnya Kejati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewujudkan visi dan misi Kejaksaan dengan menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung, jangan terkesan Kejati lambat dan tertutup dalam menuntaskan sejumlah kasus-kasus tipikor yang sedang diusut, khususnya penanganan kasus tipikor dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 yang sampai saat ini belum ada perkembangan penanganannya”, tegas sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.
Sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yakin dengan kredibilitas, profesionalitas dan integritas Kajati Lampung, Kuntadi, S.H, M.H yang memiliki track record yang baik dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus tipikor.
“Kita yakin akan kompetensi dan integritas tim penyidik Kejati Lampung dibawah komando Bapak Kuntadi, S.H, M.H dalam menuntaskan kasus-kasus tipikor di Provinsi Lampung, karena dengan meninjau track record Bapak Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sebagai pelopor mengusut kasus-kasus mega korupsi seperti kasus tipikor komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp. 300 triliun berhasil diungkap dan dibongkar, tentunya Bapak Kuntadi sebagai Kajati Lampung diyakini akan dapat segera menuntaskan tunggakan kasus tipikor yang masih belum tuntas di Kejati Lampung, khususnya kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021”, pungkas Seno Aji.
Dirinya juga melanjutkan bahwa pihaknya akan kembali mengkonfirmasi terkait permohonan informasi perkembangan penanganan kasus tipikor dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dalam waktu 10 hari kerja kedepan.
“Sesuai prosedur pelayanan, maka Kita akan mengkonfirmasi kembali 10 hari kerja kedepan ke Kantor Kejati Lampung perihal surat permohonan informasi atas perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021”, tegas Seno Aji.
Sementara, staf Kejati Lampung bernama Diana mengatakan akan segera meneruskan permohonan tersebut sesuai prosedur.
“Sudah kami terima, dan nanti akan segera diteruskan sesuai prosedur administrasi di Kejati Lampung”, kata Diana. (*)
Red