
GlobalCyber News.Com -JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan,” perkembangan soal proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Seluruh dokumen permohonan buron kasus korupsi e-KTP itu telah diterima otoritas Singapura.
Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani.
Lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri,” kata Supratman
Jum’at, (28/2/2025).
Supratman mengatakan,” seluruh dokumen itu telah dikirim ke Singapura pada pekan ini, Pemerintah masih menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan DPO Paulus Tannos.
Saat ini kita tinggal menunggu karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura.
Karena lagi berproses di sana dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum pasti dilakukan proses sesuai aturan hukum di Singapura,” ujar Supratman.
Supratman mengatakan, tim penjemputan Paulus Tannos akan menjadi kewenangan dari KPK dan Hubinter Polri.
Silakan tanya KPK dan Hubinter Mabes Polri,” ujar Supratman.
Paulus Tannos merupakan Tersangka kasus korupsi e-KTP.
Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021.
Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia(One/Bayu)
Red