
GlobalCyberNews.Com-Medan I Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Wahyudi merasa gerah saat akan membenahi wilayah di sekitar bantaran sungai di seputan Kota Bekasi sekitarnya. Karena di bantaran sungai atau garis sepadan sungai, tidak sedikit rumah di wilayah garis sepadan itu yang memiliki Sertifikat dari BPN.
Bahkan, Gubernur Jabar saat turun ke lokasi dan menanyakan salahvseorang warga kenapa memakai dan membanun di bantaran sungai, langsung dijawab, sudah ada arahan dari lurah setempat. “Wah, ini bukan urusan lurah,” katanya.
Untuk itu agar Sumut, terutama Kota Medan tidak kebobolan hendaknya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumetera II di Medan dan BPN Kota/Kabupaten harus ekstra ketat memberikan rekomendasi ataupun sertifikat.
“Kita juga minta kepada BBWS untuk selalu mengawasi garis sepadan. Karena para pengembang atau properti yang tanahnya mencapai sungai kerap berpotensi untuk menyalahi ketentuan,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, KH.Muhammad Nuh di Medan baru-baru ini.
Mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini juga minta BPN Sumut dan jajarannya untuk tidak gampangan meloloskan permohonan sertifikat dari pengembang maupun lainnya yang berada di wilayah garis sepadan.
K.H.M.Nuh mengakui bahwa tanah di bantaran sungai tidak bisa diperjualbelikan. Jika ada oknum yang kedapatan
melakukan transaksi sebaiknya dibawa ke ranah hukum.
“Siapapun oknumnya harus ditindak tegas. Biar ada efek jera,” ucapnya.
Lebih jauh K.H.M.Nuh
mengatakan, bahwa semua itu intinya dari BPN. Dan BPN juga jangan buang badan bila muncul kasus besar seputaran banyaknya bermunculan sertifikat untuk tanah yang berada di bantaran sungai.
“Kita harapkan tidak terjadi seperti itu,” pungkasnya. (lam)
Red








