
Global Cyber News.Com. -Desa Sungai Tualang Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat memiliki Aset , berupa Lahan (. Tanah Bengkok. ), seluas 9.282 M2. di peroleh dari Pemda Kabupaten Langkat , dimana sesuai dengan dokumen yang ada di Desa , berupa Akta Jual Beli AJB. ), dari Juliani dengan Pemkab Langkat yang diwakili oleh Drs . Hasrul Muhidin , Asisten Pemerintahan.
Jeritan Emak emak masyarakat kelompok Tani Desa Sungai Tualang mengatakan pertikaian Desa Sungai. Tualang dengan Perkebunan PT . Sri Timur sejak tahun 1980 hingga sekarang ini disebabkan. Permasalahannya pengakuan penguasaan lahan maupun jalan desa begitulah yang menjadi perseteruan yang tak kunjung selesai .
Kelompok Tani masyarak desa sungai tualang , memohon pada Bapak Bupati Kabupaten Langkat , semoga dapat membantu menyelesaikan perseteruan Masyarakat Desa Sungai Tualang dengan Perkebunan PT . Sri Timur secara baik dan damai serta di mohon kepada Bapak Bupati, DPRD , Pengadilan untuk membebaskan kepala desa sungai tualang Syamsul Bahri dari jeratan hukum.

Adapun kekecewaan yang sangat dirasakan oleh masyarakat Desa Sungai Tualang , di mana atas laporan dari pihak Perkebunan PT Sri Timur melaporkan Kepala Desa Syamsul Bahri ke pihak Polres Langkat dengan wajib lapor dengan ditersakakan , merusak , menduduki dan menguasai lahan Perkebunan PT Sri Timur.
Kepala Desa Sungai Tualang membuat tapal batas dengan mengkorek lahan milik Desa , itu dikerjakansetelah terlebih dahulu diadakan rapat dengan BPD , akan tetapi pihak Perkebunan merasa keberatan, maka. dalam hal ini , kelompok tani mengadakan orasi di lahan bengkok pada hari Jum’at , 23 Mei 2025 , tidak ada lahan perkebunan dikuasai, dirusak ,dan digali sedangkan pengkorekan tapal batas tersebut adalah lahan. dan jalan miliknya Desa .

Red








