
globalcybernews.com, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Senin (05/05/2025) dengan agenda utama pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk masa depan Kota Blitar. Kedua Raperda tersebut menyangkut kepentingan langsung masyarakat, yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta pengendalian peredaran Minuman Beralkohol (Minol).
Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar, Mohamad Hardita Magdi, menjelaskan bahwa Raperda UMKM dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha mikro. Raperda ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala perizinan, memberikan perlindungan hukum, serta membuka ruang lebih luas untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Kita ingin mereka mendapatkan hak yang layak dalam berusaha dan tidak tersingkir oleh persaingan yang tidak sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda Minol merupakan bentuk revisi dari regulasi sebelumnya yang dinilai belum cukup kuat mengatasi dampak negatif peredaran minuman keras. Dalam pembahasan ini, DPRD menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi Minol serta penetapan zona larangan yang tegas, khususnya di sekitar sekolah, rumah ibadah, dan area yang rawan.
“Minuman beralkohol tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memicu masalah sosial, kriminalitas, hingga kecelakaan. Kota Blitar perlu aturan yang benar-benar bisa melindungi warganya,” tegas Dito.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, turut hadir dan menyambut positif pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia menilai kebijakan ini menjadi titik penting dalam upaya membangun keseimbangan antara kemajuan ekonomi rakyat dan ketertiban sosial.
“Pemerintah akan terus mendukung UMKM agar naik kelas dan berkembang. Di saat yang sama, kami juga berkomitmen mengawasi peredaran Minol agar tidak merusak masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, didampingi Wakil Ketua I Adi Santoso dan Wakil Ketua II Mohamad Hardita Magdi. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda, yang kemudian ditanggapi secara resmi oleh Wali Kota.
Acara ini juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan instansi vertikal lainnya. Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.(adv/reg)









