Monday, August 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedSyaiful Bahri Adukan Pelaku Pembongkaran Pagar Lahan Eks Situs Bersejarah ke Polda...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist


Syaiful Bahri Adukan Pelaku Pembongkaran Pagar Lahan Eks Situs Bersejarah ke Polda Sumut

Global CyberNews.Com. –Medan I Syaiful Bahri, yang menjaga lahan eks situs bersejarah di Jalan Brigjen Katamso Medan sejak tahun 1992 lalu, akhirnya melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Onny Fachruddin yang diduga kontraktor suruhan Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara (Sumut) ke Polda Sumut pada Rabu,(20/8/2025) sekitar jam 11.30 Wib.
Dumas yang dilakukan Syaiful Bahri terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Kanwil ATR/BPN Sumut dengan pembongkaran pagar tembok tanah situs bersejarah tersebut (eks Kantor Bupati Deli Serdang) yang dilakukan anggota Onny Fachruddin pada Kamis (7/8/2025).
“Dumas yang saya lakukan ini karena pihak Kanwil ATR/BPN Sumut ini diduga bertindak semena-sema dengan melakukan pembongkaran pagar tembok tanpa melalui ganti rugi kepada saya yang telah puluhan tahun ini menjaga lahan situs bersejarah yang dulunya sebagai kantor Bupati Deli Serdang,” kata Syaiful Bahri kepada wartawan usai melakukan Dumas ke Polda Sumut.
Surat Dumas Saiful Bahri yang ditujukan untuk Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto diterima oleh bagian Sekretariat Umum (Setum). “Nanti kita sampaikan surat Dumas dan flashdisk abang ini kepada pak Kapolda Sumut ya bang” kata seorang Polwan yang bertugas dibagian Sekretariat Umum (Setum).
Syaipul Bahri saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tanah situs sejarah yang ia jaga sejak tahun 1992, dan sudah dipagar tembok semi permanen dihancurkan oleh anggota Oni Fahrudin yang diduga merupakan kontraktor suruhan Kanwil ATR/BPN Sumut.
“Ironisnya, anggota Oni Fahrudin ini dengan cara paksa menghancurkan pagar tersebut dan tanpa ada ganti rugi kepada saya, Tindakan ini kan namanya tidak manusiawi” ujarnya.
Syaiful Bahri sangat berharap dengan adanya surat Dumas yang saya antar ini dapat ditindaklanjuti Bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, terkait pengrusakan pagar tembok yang saya pasang. “Semoga, dengan surat Dumas ini Oni Fahrudin dapat mengganti rugi pagar tembok yang sudah diruntuhkanya” harap Syaiful.
Seandainya, lanjut Saiful Bahri, Pak Kapolda Sumut tidak menanggapi surat Dumas yang sudah saya antar ini, maka saya akan larang anggota Oni Fahrudin bekerja dilokasi pembongkaran pagar di lahan eks situs bersejarah tersebut.
PENGUASAAN DJKN
Seperti diketahui lahan eks situs bersejarah itu dalam penguasaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tetapi instansi ini meminta Kanwil BPN Sumut untuk melakukan pengamanan 78 aset eks BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di Sumut dengan tidak menerima dan memproses pengalihan haknya, termasuk tanah situs bersejarah Gedung Kerapatan Adat Kesultanan Deli tersebut. Tapi nyatanya Kanwil ATR/BPN Sumut malah mengklaim lahan tersebut sebagai aset miliknya, karena itu akan memanfaatkannya dengan menugaskan kontraktor untuk membangunnya.
DJKN sendiri mengajukan permintaan atau permohonan kepada Kanwil BPN Sumut melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi, pada 23 Agustus 2022. Lahan itupun diketahui berstatus stanvas karena banyak pihak mengklaim kepemilikannya, apalagi sebagai situs bersejarah dan cagar budaya seyogianya lahan itu juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun situs di atas tanah itu sudah dihancurkan sejak tahun 1987 silam, bahkan sudah rata dengan tanah pada 2004.
Menurut Syaiful Bahri, ia mendapat surat dari Kanwil ATR/BPN Sumut pada 22 Juli 2025 untuk menghentikan aktivitas penjagaan di tanah tersebut karena akan diambilalih. Surat tersebut ditandatangani Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil ATR/BPN Sumut Erni Aprida Hasibuan.
“Padahal selama 33 tahun saya jaga lahan itu selalu dalam keadaan rapi dan terjaga. Heran juga saya sejak kapan ATR/BPN Sumut menjadikannya aset, padahal sayalah yang terus menjaga dan merawatnya dengan biaya sendiri,” kata Syaiful seraya menambahkan bahwa surat dari Kanwil ATR/BPN Sumut tersebut ditandatangani Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil ATR/BPN Sumut Erni Aprida Hasibuan.
Syaiful menceritakan awal diamanahkan untuk menjaga tanah bersejarah ini kondisinya kumuh dan banyak lalang. “Setelah saya bersihkan semua dan saya pasang pagar, barulah muncul pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah bersejarah ini, termasuk BPN Sumut juga mengaku sebagai pemilik tanah ini. Bukannya saya tidak mau keluar dari tanah bersejarah ini, tapi tunjukanlah dokumen kepemilikannya yang sah serta gantilah biaya penjagaan dan uang pagar yang saya pasang selama ini,” ujarnya.
Syaiful juga menambahkan bahwa ia telah menyurati Presiden RI, Mabes Polri dan Mahkamah Agung. “Karena, banyak orang yang mengakuinya sebagai pemilik tanah bersejarah ini.
“Bahkan saya sudah berulang kali memberi keterangan kepada polisi karena banyak pihak mengakui kepemilikannya tapi tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya seraya menambahkan bahwa ia juga mengantongi surat dari Lurah Kelurahan Aur untuk menjaga lahan eks situs bersejarah tersebut. Karena berada dalam pengawasan pemerintah kota Medan. (timGCN)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts