
Global Cyber News.Com. -Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali merealisasikan tugas dan tanggungjawabnya melalui pendampingan hukum berupa sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dalam mendukung program prioritas nasional 2025, sekaligus sosialisasi kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS BPJS kesehatan pada wilayah kota Bandar Lampung.
Acara yang dipusatkan dikantor BPJS cabang Bandar Lampung, pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kehadiran BPJS kesehatan diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya kota Bandar Lampung. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas nasional 2025 yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat. Namun dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan di lapangan, salah satunya berupa belum maksimalnya pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menggunakan BPJS kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Kondisi tersebut mengakibatkan pasien tidak mendapatkan hak pelayanan yang semestinya.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Datarmi Hadiyanto merupakan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung beserta jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H, Kasubsi pertimbangan hukum Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, S.H, M.H serta perwakilian dari 14 (empat belas) rumah sakit swasta mitra BPJS kesehatan Bandar Lampung.
Untuk diketahui dalam paparan materi yang diberikan oleh Bambang Irawan selaku Kasi Datun selain menfokuskan tentang transformasi peningkatan kwalitas pelayanan kesehatan, disampaikan juga terkait pencegahan kecurangan (fraud) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mana fraud bisa saja terjadi pada tingkatan diantaranya peserta, BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya. Materi juga disampaikan oleh Meilita Hasan yang menfokuskan sanksi administrasi dan pidana terhadap faskes dan objek kepatuhan BPJS kesehatan.
Tidak hanya itu, kegiatan pendampingan hukum ini juga dalam rangka pengawasan dan kepatuhan Badan Usaha Terhadap BPJS Kesehatan hal ini sesuai dengan mandatori dari Inpres nomor 01 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial dengan tujuan badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait dengan objek kepatuhan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 meliputi : kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran, serta mengetahui sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS kesehatan.
Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kegiatan ini juga kedepan akan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, guna memperbaiki layanan kesehatan untuk mendukung implementasi program prioritas nasional point ke-7 yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.
Sebagai informasi, setelah terlaksananya kegiatan ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung akan mengagendakan kembali monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh fasilitas kesehatan se-Kota Bandar Lampung selaku penyelenggara pelayanan kesehatan, sebagai wujud pelaksanakan program prioritas nasional 2025 sesuai dengan visi dan misi asta cita Presiden dan Wakil Presiden RI. (*)
Red