Friday, November 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedPelatihan Pemahaman Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM dalam Mendukung Ekosistem Kewirausahaan di...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pelatihan Pemahaman Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM dalam Mendukung Ekosistem Kewirausahaan di Blitar

BLITAR, 13 September 2025 – Tim pengabdian masyarakat yang dipimpin oleh Erwin Widhiandono, S.H., M.H. menggelar pelatihan bertajuk “Pemahaman Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM dalam Mendukung Ekosistem Kewirausahaan di Blitar” di Pondok Pesantren Al Firdaus, Blimbing, Rejotangan. Kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM setempat ini menghadirkan suasana belajar yang interaktif dan antusias. Pelatihan yang digelar pada Sabtu (13/9) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya pengurusan legalitas usaha sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekosistem kewirausahaan di Kabupaten Blitar.

Latar belakang kegiatan ini mengacu pada banyaknya UMKM di Blitar yang belum sepenuhnya memahami prosedur perizinan dan legalitas usaha. “Banyak pelaku UMKM yang masih menjalankan usaha secara informal. Padahal, legalitas usaha seperti nomor induk berusaha (NIB) atau izin usaha sangat krusial untuk membuka akses pembiayaan, pemasaran, dan perlindungan hukum,” ungkap Ketua Tim Pelaksana, Erwin Widhiandono, S.H., M.H. Menurut Erwin, pelatihan ini juga merupakan wujud kepedulian akademisi terhadap pemberdayaan ekonomi lokal. Melalui pemahaman legalitas, UMKM diharapkan dapat lebih berkembang dan berdaya saing.

Tujuan utama pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan praktis tentang persyaratan pendirian usaha yang sesuai ketentuan perundang-undangan serta mendampingi para pelaku UMKM dalam proses administrasi sederhana. Bentuk kegiatannya meliputi penyuluhan materi legalitas usaha, studi kasus perizinan, serta sesi tanya jawab. Sebagai bahan ajar, tim penyelenggara menyediakan modul pelatihan yang memuat langkah-langkah pembuatan izin usaha dan NIB. Seluruh peserta berkesempatan untuk membaca dan berdiskusi langsung menggunakan modul tersebut sebagai panduan langkah awal.

Tim pelaksana kegiatan terdiri dari Erwin Widhiandono, S.H., M.H. sebagai ketua, serta Dra. Sulistyo Anjarwati, M.M. sebagai anggota. Keduanya merupakan praktisi dan dosen yang berfokus pada hukum bisnis dan administrasi. Turut mendampingi kegiatan, mahasiswa pendamping dari program KKN, Jihadul Akbar, membantu proses registrasi peserta dan mendokumentasikan pelatihan. Keberadaan tim profesional ini membuat materi yang disampaikan komprehensif dan mudah dipahami.

Peserta pelatihan yang berasal dari berbagai sektor UMKM di Blimbing dan sekitarnya menunjukkan partisipasi aktif. Mereka antusias bertanya tentang mekanisme pendaftaran usaha hingga konsekuensi pengurusan izin. “Pelatihan ini sangat membantu kami yang baru merintis usaha kuliner rumahan. Saya jadi tahu cara mendaftarkan usaha agar mendapat legalitas resmi,” ujar salah satu peserta, Siti Nurjannah, pemilik usaha kue tradisional. Suasana pelatihan berlangsung hangat dan edukatif; para pelaku UMKM saling berbagi pengalaman usaha sambil mengikuti materi dengan seksama.

Pada akhir sesi, tim pelaksana menyerahkan modul pelatihan legalitas usaha kepada setiap peserta. Modul yang disertai formulir contoh permohonan izin dan panduan singkat tersebut diharapkan menjadi pegangan praktis setelah pelatihan. Dengan mendapatkan modul, para pelaku UMKM dapat merujuk secara mandiri saat menyiapkan dokumen legalitas usaha mereka.

Ketua Tim Erwin Widhiandono menyampaikan harapan besar atas dampak kegiatan ini. “Kami berharap para pelaku UMKM di Blitar semakin termotivasi untuk mengurus legalitas usahanya. Dampaknya, usaha mereka berpotensi berkembang lebih pesat karena mendapat kemudahan akses permodalan dan peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya. Pelatihan ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem kewirausahaan di Blitar, di mana usaha lokal yang terdaftar resmi akan menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan berakhirnya pelatihan, peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk mengurus perizinan dan legalitas usaha masing-masing. Rencana tindak lanjut dari tim pengabdian adalah melakukan pendampingan lebih lanjut bagi beberapa peserta dalam proses pengurusan izin usaha. Langkah ini diproyeksikan memperkuat jaringan UMKM di Blitar serta meningkatkan kontribusi sektor usaha mikro kecil terhadap perekonomian daerah.

(REG)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts