Friday, November 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedKerua LP3SU  Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Picu Rakyat Sumut Marah
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist




Kerua LP3SU  Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Picu Rakyat Sumut Marah

Global Cyber News.Com. –Medan I Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Namun kendati di negeri ini ada juga yang namanya mafia hukum, tapi yang namanya hukum itu harus ditegakkan seutuhnya. Bukan sebaliknya, bisa menimbulkan dugaan negatif dalam artian yang benar dikesampingkan dan yang salah malah diprioritaskan untuk diperhatikan. Sehingga nantinya dikuatirkan bisa memicu kemarahan rakyat yang selama ini sudah memendam kekecewaan akibat tak berjalannya hukum dan banyaknya pejabat korup. Akankah peristiwa kelabu pada medio Agustus 2025 lalu itu terulang lagi-atas nama kedaulatan rakyat.

Syaiful Bahri, 61 tahun, yang sudah dipercayakan Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun sejak 1992 untuk menjaga eks lahan situs bersejarah di Jalan Brigjen Katamso Medan, mungkin salah satu yang mengalami ketidakpastian hukum di Indonesia, terutama Sumut. Karena ia juga sudah mengadukan pihak Kanwil ATR/BPN Sumut kepada Polda Sumut terkait dugaan penyerobotan lahan eks situs bersejarah (eks Kantor Bupati Deli Serdang) Jalan Brigjen Katamso Medan oleh Pihak Kanwil ATR/BPN Sumut dan pengerusakan pagar eks lahan yang diduga dilakukan Oni Fachruddin, kontraktor suruhan instansi tersebut belum lama ini.

Awalnya, Syaiful mengadu ke Polda Sumut pada Rabu, (19/8/2025) terkait dugaan penyerobotan lahan eks situs bersejarah yang diduga dilakukan Kanwil ATR/BPN Sumut dan pengerusakan pagar lahan tersebut oleh kontraktor suruhan pihak Kanwil ATR/BPN Sumut, yakni Oni Fachruddin pada Kamis, (7/8/2025).

Namun setelah lama menunggu di Bagian Layanan Pengaduan Masyarakat di sebelah kiri pintu masuk Polda Sumut, Syaiful diterima dan berkomunikasi dengan petugas disana. Selanjutnya Syaiful diarahkan ke bagian Kriminal Umum perihal Pengaduan Masyarakat (Dumas). Karena waktu sudah sore, ia diarahkan untuk datang lagi pada keesokan harinya.

Pada Rabu, (20/8/2025) Syaiful melapor ke Krimum Polda Sumut perihal Dumas Namun petugas disana mengarahkan kembali ke bagian Sekretariat Umum (Setum) untuk menyerahkan surat pengaduan dan flasdish tentang pengerusakan pagar dan tanaman oleh kontraktor, Oni Fachruddin, suruhan pihak ATR/BPN Sumut. Hingga Kamis, (18/9/2025), kasus ini seperti mengambang, karena Syaiful dan pihak Kanwil ATR/BPN Sumut dan Kontraktor, Oni Fachruddin tidak pernah dipanggil untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Bahkan penghancuran pagar buatan Syaiful yang sudah dihancurkan Oni Fachruddin sudah berdiri lagi, sementara halaman berisi beragam tanaman yang diratakan itu sudah hampir rampung dibuat konblok.

Hal ini memunculkan beragam penafsiran kenapa pihak Polda Sumut menolak atau tidak menindaklanjuti pengaduan Syaiful. Bahkan Syaiful juga dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan dengan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/746/IX/Res.1.11/2025/Reskrim bertanggal 4 September 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengacu kepada Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/130/1/2022/ SPKT / Polrestabes Medan Polda Sumut tanggal 12 Januari 2022 atas pelapor Bayu Adinegoro, yang diduga merasa memiliki tanah eks situs sejarah tersebut yang telah dijaga Syaiful Bahri selama 33 tahun.

Sementara dinamika lainnya yang muncul kepermukaan adalah adanya dugaan pihak Kanwil ATR/BPN Sumut menguasai eks lahan situs bersejarah itu berkolaborasi bersama, terutama pihak BLBI dengan meminjamkan lahan tersebut kepada pihak ATR/BPN Sumut untuk menghindari lahan menganggur. Setelah sudah situasi sudah tenang, barulah pihak ATR/BPN Sumut menyerahkan kembali kepada pihak BLBI. “Jadi wajar saja bila pengaduan saya tidak bakalan di proses atau masuk ke tong sampah di Polda Sumut ,” kata Syaiful baru-baru ini dengan nada kecewa

Syaiful mengakui bahwa selama ia menjaga eks lahan situs bersejarah itu, tidak sedikit preman dan oknum-oknum yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Tapi mereka tidak dapat menunjukkan surat kepemilikannya. Ia juga kooperatif memenuhi panggilan polisi yang menangani laporan berbagai pihak, karena ia sudah dipercayakan pemiliknya untuk menyimpan foto copi surat tanah eks situs bersejarah tersebut.

PEMAKSAAN KEHENDAK

Seperti diketahui, kontraktor suruhan pihak Kanwil ATR/BPN Sumut, Oni Fachruddin sebelum merusak pagar dan meratakan tanah di eks lahan situs bersejarah Gedung Kerapatan Adat Kesultanan Deli itu sempat memaksa Syaiful menerima uang Rp.20 juta sebagai ganti rugi.

“Kalau tidak mau, terpaksa kita main paksa karena sudah menyiapkan TNI, polisi dan kejaksaan untuk bergerak,” ujar Oni Fachruddin dalam pertemuan yang saat itu sempat divideokan Syaiful secara diam-diam.

Waktu itu dengan serta merta Syaiful menolaknya, karena membangun pagar eks lahan situs bersejarah tersebut sudah menghabiskan hampir 100 juta dan itu belum dihitung yang lainnya.

Ucapan Oni Fachruddin akan paksa ternyata dibuktikan, pada Kamis, (7/8/2025) ia sepertinya menunjukkan kekuatan, kekuasaan dan deking yang kuat melakukan pengrusakan dan merobohkan pagar dan meratakan pohon/tanaman di lahan tersebut dengan menggunakan bulldozer dan perangkat lainnya.

Lahan eks situs bersejarah itu saat ini dalam pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan instansi ini juga meminta dan memohon kepada Kanwil ATR/BPN Sumut untuk melakukan pengamanan 78 aset eks Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Sumut dengan tidak menerima dan memproses pengalihan haknya, termasuk tanah situs bersejarah Gedung Kerapatan Adat Kesultanan Deli tersebut. Lahan ini juga berstatus stanvas karena banyak pihak yang mengklaim kepemilikannya. Namun kenyataannya, ternyata pihak Kanwil ATR/BPN Sumut juga mengklaim lahan itu sebagai asset miliknya.
^
Benarkan eks lahan situs bersejarah itu milik Kanwil ATR/BPN Sumut?. Kasi 2 Kanwil ATR/BPN Sumut, Abdul Rahim Nasution melalui pesan WhatsApp menyatakan, bahwa setahu dia ada pihak lain yang meminjamkan lahan tersebut kepada pihak Kanwil ATR/BPN Sumut. Ia juga meminta wartawan menghubungi Kabag TU selaku pengelola aset.

“Lahan tersebut merupakan areal yang dipinjamkan pihak lain ke BPN,pak.Setahu saya areal itu aset dari BLBI yang diserahkan ke BPN,Pak. Saya hanya bertugas dibidang penetapan hak,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag TU Kanwil ATR/BPN Sumut, Erni Aprida Hasibuan saat dikonfirmasi melalui WhatssApp tidak diperoleh kejelasan karena yang bersangkutan tidak pernah memberi jawaban.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar menyesalkan pihak Polda Sumut yang diduga belum mau menindaklanjuti pengaduan Syaiful Bahri, terkait dugaan penyerobotan dan pengerusakan pagar dan tanaman/pohon di lahan situs bersejarah tersebut.

“Belum ditindaklanjutinya pegaduan Syaiful ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polda Sumut.Seharusnya marwah Kepolisian di wilayah Sumut tetap terjaga, bahkan bisa ditingkatkan sesuai arahan Kapolri, Lystio Sigit Prasetyo agar jajarannya di wilayah Provinsi se Indonesia dapat melayani rakyat dengan sebaik-baiknya dalam memperoleh keadilan dan kebenaran,” kata Salfimi Umar di Medan, Kamis, (18/9/2025).

Tidak seperti yang terjadi saat ini, di satu sisi kita menginginkan adanya penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Sementara di pihak lain, kita malah membiarkan dan mempertontonkan dugaan ketidakpastian hukum itu terjadi di Indonesia, khususnya Sumut.

Karena, lanjut Salfimi Umar, kita membiarkan lahan yang berstatus stanvas itu sedang dibangun pagar dan konblok di halaman situs bersejarah itu untuk digunakan pihak Kanwil ATR/BPN Sumut.

“Untuk itu kita minta Kapolri, Lystio Sigit Prasetyo dapat menindaklanjuti pengaduan Syaiful agar penegakan hukum yang diinginkan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Syaiful. (timGCN)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts