Friday, November 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedPersetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD 2025, Bupati Blitar Sampaikan Pendapat Akhir
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD 2025, Bupati Blitar Sampaikan Pendapat Akhir

globalcybernews.com, Blitar

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Blitar terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 digelar pada Jumat malam (19/09/2025) di Ruang Utama Graha Paripurna.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Blitar, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Pj. Sekda, para asisten, staf ahli, kepala bagian, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Blitar Rijanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, Forkopimda, dan masyarakat yang telah bersinergi serta berkolaborasi dalam menjaga kondusivitas dan mewujudkan Blitar yang damai dan harmonis. Ia menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang akhirnya dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rijanto juga menambahkan bahwa pembahasan Ranperda kali ini dilakukan dalam waktu yang terbatas sehingga membutuhkan kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, hasil dari kerja keras tersebut diharapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Rapat ini dinilai strategis karena menentukan arah pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat, sekaligus merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Rijanto menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses penyampaian nota keuangan, penjelasan atas pandangan fraksi, maupun rapat kerja bersama Badan Anggaran masih terdapat kekurangan. Ia berharap ke depan dapat lebih banyak menampung aspirasi dari berbagai pihak.

Bupati juga menegaskan mekanisme lanjutan setelah persetujuan Ranperda ini, yakni:

  1. Ranperda Perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur dalam waktu maksimal tiga hari kerja untuk dievaluasi.
  2. Gubernur memberikan hasil evaluasi paling lambat 15 hari kerja sejak menerima dokumen Ranperda.
  3. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan maksimal tujuh hari kerja setelah diterima.
  4. Setelah perbaikan, Ranperda diajukan nomor register kepada Gubernur dengan melampirkan hasil penyempurnaan.
  5. Gubernur kemudian menerbitkan nomor register dan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.

Sebagai penutup, Rijanto menyampaikan bahwa untuk percepatan pengadaan barang dan jasa, seluruh paket pengadaan dapat segera diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) setelah penandatanganan dokumen persetujuan bersama APBD 2025 dengan DPRD, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.(REG)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts