
-GlobalCyberNews.Com. -Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk membangun industri pergadaian yang sehat, tangguh, adaptif, martabat, dan inklusif melalui peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030.
“Peluncuran roadmap ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran pergadaian sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang berkeadilan dan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara digelar di% Jakarta, Senin (13/10/2025).
Turut hadir di acara peluncuran itu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Mahendra menegaskan, peluncuran roadmap tersebut bukan hanya langkah strategis kelembagaan, tetapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap jutaan masyarakat yang bergantung pada akses pembiayaan mikro.
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tapi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” tuturnya.
Mahendra menilai, peran industri pergadaian kini semakin vital dalam memperluas inklusi keuangan di tengah masyarakat. Layanan pergadaian terbukti memberikan akses keuangan yang mudah dan cepat bagi pelaku usaha mikro, petani, nelayan, maupun masyarakat kecil yang kerap sulit dijangkau lembaga keuangan formal.
Ia juga menegaskan bahwa arah kebijakan OJK melalui roadmap ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Asta Cita Pemerintah yang menempatkan sektor keuangan inklusif sebagai pilar penggerak ekonomi rakyat.
Mahendra berharap roadmap tersebut menjadi panduan komprehensif untuk memperkuat industri pergadaian, baik dari sisi kelembagaan, tata kelola, maupun perlindungan konsumen.
“Kita ingin industri pergadaian Indonesia tumbuh bukan hanya secara finansial, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Agusman mengatakan bahwa pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” jelas Agusman.
Ia menyebut kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan. (r/de)
Red








