Thursday, February 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedDJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

Global Cyber News.Com. -Medan, 3 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan dua orang tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang digunakan untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Penyerahan   kedua tersangka  dilakukan bersama  barang bukti  berupa dokumen perpajakan ,  catatan transaksi dan berbagai bukti pendukung lainnya yang diperoleh  selama proses penyidikan .

Penyidik menetapkan bahwa perbuatan kedua pihak tersebut melanggar ketentuan perpajakan sebagai mana diatur dalam undang-undang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (. UU KUP. ) , HS. diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU  KUP karena mengkreditkan  faktur pajak yang tidak   berdasarkan transaksi  sebenarnya melalui  CV. MSS

Sementara itu , AZA  dijerat Pasal  39 A  huruf a Jo Pasal 43  ayat ( 1 )  UU. KUP  atas peran nya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif  yang kemudian digunakan oleh  CV. MSS. untuk pengkriditan  pajak masukan   secara tidak sah .

Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Direktorat jenderal Pajak  dalam memberantas dan memerangi praktik penyimpangan pajak ,  khususnya terkait praktik faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya., Hal tersebut  merupakan bentuk pelanggaran yang kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak dengan melawan hukum.

Deretorat  Jenderal  Pajak  juga  terus mengimbau  pelaku usaha untuk menaati  ketentuan perpajakan , melaksanakan kewajiban  perpajakan dengan benar , dan menghindari tindakan yang justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan  merugikan negara .

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti , perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh jaksa  Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses  persidangan di pengadilan.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts