Friday, January 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorised DPRD Sumut dan KTH Kecewa, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist




DPRD Sumut dan KTH Kecewa, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektar

Global Cyber News.Com. –Medan I Dari awal Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, dengan tegas meminta PT Indah Pontjan menunjukkan alas hak atau dasar hukum kepemilikan lahan yang selama ini diklaim perusahaan. Permohonan itu dinilai krusial agar DPRD dapat melakukan penilaian obyektif dan sinkronisasi data.

Namun sampai RDP berakhir, PT Indah Pontjan dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen hukum secara jelas dan komprehensif, sehingga RDP berakhir tanpa kejelasan.

Demikian terungkap saat RDP antara Komisi B DPRD Sumut dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari dan PT Indah Pontjan di lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (20/1/2026).

RDP seyogyanya untuk menyelesaikan konflik agraria berkepanjangan terkait lahan seluas 150 hektar yang dipersengketakan antara masyarakat Desa Lau Garut dan Desa Pintu Angin, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, dengan perusahaan perkebunan swasta PT Indah Poncan, ternyata memanas.

“Kami akan membawa masalah ini kepada Menteri Kehutanan biar memperoleh ketegasan,” tegas Sorta.

Pada kesempatan itu, Ketua KTH Lagasima Lestari, Juda Rius Sinulingga mengungkapkan bahwa konflik tersebut telah berlangsung lama dan terus merugikan masyarakat tani.

“Setiap kali masyarakat melakukan penanaman di wilayah kerja kami, pihak perusahaan justru melakukan penyemprotan dan membunuh tanaman. Inti masalahnya jelas, sengketa 150 hektare ini tidak pernah diselesaikan,” tegas Juda Rius dalam RDP.

KTH Lagasima Lestari berharap DPRD Sumut bersikap tegas dengan memanggil ulang PT Indah Poncan, mewajibkan membawa dokumen legal lengkap, serta melibatkan BPN dan pemerintah daerah.

Menurut mereka, perjuangan masyarakat bukan untuk mencari konflik, melainkan mempertahankan hak atas lahan yang telah digarap dan menjadi sumber penghidupan selama bertahun-tahun.

Sementara Anggota DPRD Sumut Komisi B dari Fraksi Gerindra, Aripay Tambunan, secara terbuka mempertanyakan kesiapan PT Indah Pontjan dalam menghadiri RDP. “Mana data dari PT Indah Poncan? Supaya bisa kita sinkronkan. RDP ini forum resmi, bukan sekadar hadir tanpa dokumen,” tegas Aripay.

Pernyataan tersebut mempertegas kekecewaan dewan terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak serius dan terkesan meremehkan forum resmi DPRD.

KTH KECEWA

Tim kuasa hukum KTH Lagasima Lestari dari Chalik S. Pandia Law Firm menegaskan bahwa masyarakat memiliki mandat resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK Nomor: SK.5178/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018.

Menurut Kuasa hukum KTH, Chalik S. Pandia, PT Indah Pontjan sebelumnya juga telah menggugat SK tersebut hingga ke Mahkamah Agung, namun gugatan itu kalah dan telah inkrah, sehingga SK Menteri LHK tetap sah dan berlaku hingga kini.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indah Poncan, T. M. Hutabarat, menyebut konflik ini telah dilaporkan KTH Lagasima ke Polda Sumut pada Maret 2024 dan dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.

Ia menyatakan penyelidikan berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 30 Oktober 2024, dengan pertimbangan bahwa sengketa legalitas lahan harus diselesaikan lebih dulu melalui jalur perdata.

“SP3 tersebut secara tegas mengarahkan agar sengketa ini dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menentukan siapa pemegang hak yang paling sah,” ujarnya.

Terkait tudingan tidak membawa dokumen ke RDP, pihak PT Indah Poncan menegaskan seluruh berkas HGU maupun non-HGU telah diserahkan saat proses penyelidikan di Polres Tanah Karo. (r/b)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts