
Global Cyber News.Com. -Medan — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, H. Solehuddin, SH., M.S menegaskan bahwa penggantian anggota nazir yang meninggal dunia atau berhalangan tetap merupakan kewenangan badan kenazhiran yang masih aktif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), sesuai mekanisme hukum yang berlaku tetap melalui BWI.
Penegasan ini disampaikannya Senin (27/4/26) menjawab wartawan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan wakaf, khususnya terhadap aset masjid, tanah wakaf, dan harta benda wakaf lainnya yang memerlukan kepastian hukum agar tetap terlindungi dan produktif bagi kemaslahatan umat.
Menurut Solehuddin, apabila salah satu anggota badan kenazhiran meninggal dunia atau mengalami berhalangan tetap, maka paling lambat 30 hari sejak kondisi tersebut terjadi, nazir yang masih aktif wajib melakukan musyawarah untuk menentukan calon pengganti.
“Jika salah satu anggota badan kenazhiran meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka setelah 30 hari dari berhalangan tetapnya salah seorang nazir tersebut, nazir yang ada bermusyawarah untuk mengganti nazir yang berhalangan tetap itu,” ujarnya.
Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Selanjutnya, KUA meneruskan permohonan itu kepada BWI untuk diproses dan ditetapkan secara resmi sesuai kewenangan wilayah masing-masing.
“Diajukan ke KUA, lalu oleh KUA diteruskan ke BWI untuk ditetapkan penggantinya sesuai kewenangan wilayah,” katanya.
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut didasarkan pada luas objek wakaf. Untuk wakaf dengan luasan tertentu menjadi kewenangan BWI Kabupaten/Kota, luasan menengah menjadi kewenangan BWI Provinsi, sedangkan wakaf dengan luasan besar menjadi kewenangan BWI Pusat.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazir yang menegaskan bahwa pemberhentian dan penggantian nazir dilaksanakan oleh BWI, bukan melalui keputusan informal tanpa dasar administrasi yang sah.
Solehuddin mengakui, persoalan perwakafan di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan, masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Bahkan, pihaknya masih menemukan masjid yang telah berdiri lebih dari 100 tahun namun belum memiliki nazir resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena tanpa nazir, pengelolaan dan perlindungan aset wakaf menjadi tidak memiliki kepastian hukum.
“Kalau tidak ada nazirnya, lalu siapa yang dapat diibaratkan sebagai pengelolanya. Walaupun istilahnya bukan pemilik, nazir ini dapat diibaratkan sebagai wakil Tuhan terhadap sesuatu wakaf, karena harta wakaf itu sifatnya abadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, harta benda wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, disita, maupun dialihkan kepemilikannya karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Karena itu, keberadaan nazir menjadi sangat penting sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga, mengawasi, mengamankan, sekaligus mengembangkan aset wakaf.
Bahkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, lanjutnya, infak, sedekah, hibah, dan bantuan lain yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat dapat dimaknai sebagai wakaf. Karena itu, pengelolaannya tetap harus berada dalam koridor kenazhiran.
“Yang berwenang mengelola wakaf adalah nazir, karena dia bertanggung jawab atas penyelamatan, pengamanan, dan pendayagunaan produktif aset wakaf melalui legalitas sertifikasinya,” ujarnya.
Solehuddin juga menjelaskan bahwa posisi pewakif harus dipahami dari makna dasar wakaf dalam bahasa Arab, yakni “berhenti”. Artinya, setelah seseorang mewakafkan hartanya dan telah ditetapkan nazir, maka pada titik itu kewenangan pewakif berhenti, dan pengelolaan sepenuhnya menjadi amanah nazir sesuai aturan syariah dan hukum negara.
Menurutnya, amanah undang-undang dan seluruh aturan turunannya bukan hanya menjaga agar aset wakaf tidak berkurang, tetapi juga mendorong agar harta benda wakaf menjadi produktif.
“Harta benda wakaf tidak boleh statis. Harus produktif untuk kemaslahatan umat. Nazir bukan hanya menjaga dan mengamankan, tetapi juga harus mengupayakan agar aset itu berkembang dan memberi manfaat,” katanya.
Ia mencontohkan, jika terdapat dana wakaf sebesar Rp100 ribu, maka pokok dana tersebut tidak boleh diganggu gugat karena tetap berstatus wakaf. Namun apabila dana itu dikelola secara produktif hingga menghasilkan keuntungan, misalnya menjadi Rp150 ribu, maka selisih Rp50 ribu itulah hasil yang dapat dimanfaatkan.
“Dari hasil itulah, maksimal 10 persen dapat menjadi hak nazir, bukan dari pokok aset wakafnya. Jadi yang boleh diambil adalah hasilnya, bukan harta wakafnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tugas nazir bukanlah jabatan yang bisa dijalankan secara sembarangan. Amanah yang dipikul sangat besar karena menyangkut kepentingan umat dan pertanggungjawaban moral serta spiritual di hadapan Allah SWT.
“Jangan main-main menjadi nazir. Harus betul-betul amanah, karena tanggung jawabnya besar. Kalau menyimpang, risikonya juga besar karena harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tetapi juga di hadapan Allah SWT,” pungkasnya.
Red









