
Global Cyber News.Com. -Medan – Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara melalui Ketua Umum, Muhammad Fahrozi Arif, menyampaikan sikap resmi terhadap dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan oleh PT Socfin Indonesia (Socfindo) pada wilayah operasional Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kajian ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, verifikasi data publik, pemetaan GPS, telaah regulasi, serta analisis terhadap dokumen administratif dan perizinan perusahaan yang diperoleh masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa.
Fahrozi menilai bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan sebagai persoalan serius yang menyangkut tata kelola sumber daya alam, kepastian hukum agraria, kewibawaan negara dalam pengawasan lahan perkebunan, serta perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara legalitas perizinan perkebunan dengan realitas pengusahaan lahan di lapangan. Indikasi tersebut diperoleh dari sinkronisasi dokumen perizinan, data pemerintah daerah, serta hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan lahan di luar izin usaha perkebunan dan hak atas tanah yang dimiliki perusahaan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya maladministrasi pertanahan dan potensi penyimpangan tata kelola perkebunan yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum nasional, pengelolaan usaha perkebunan wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, serta berbagai regulasi teknis terkait perizinan usaha perkebunan.
Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki legalitas yang jelas, memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya, serta dilarang melakukan penguasaan maupun pengusahaan lahan di luar hak yang diberikan negara.
DEM Sumatera Utara menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan hak atas tanah negara dan dugaan penguasaan lahan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan legalitas izin yang dimiliki perusahaan. Apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses audit dan penyelidikan hukum, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi perkebunan, hingga tindak pidana korporasi apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Selain persoalan legalitas lahan, DEM Sumatera Utara juga menyoroti dugaan pengabaian kewajiban perusahaan terhadap Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Kewajiban tersebut merupakan instrumen penting untuk menjamin pemerataan ekonomi dan keterlibatan masyarakat sekitar dalam pembangunan sektor perkebunan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab intelektual, DEM Sumatera Utara menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik penguasaan sumber daya alam yang menyimpang dari prinsip keadilan agraria dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan agraria bukan sekadar soal administrasi lahan, tetapi menyangkut masa depan tata kelola sumber daya alam, hak masyarakat, serta integritas negara dalam mengawasi sektor perkebunan nasional.
Atas dasar itu, DEM Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman hukum secara objektif, profesional, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran agraria dan perkebunan oleh PT Socfin Indonesia Kebun Aek Pamingke dan Halimbe.
Selain itu, diperlukan audit investigatif terhadap legalitas HGU dan IUP perusahaan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta koordinasi lintas instansi bersama Kementerian ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan pemerintah daerah guna memastikan kepastian hukum atas seluruh areal perkebunan yang dikelola perusahaan.
DEM Sumatera Utara juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik maladministrasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan sektor perkebunan di Sumatera Utara. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya agraria demi terciptanya keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.
Atas persoalan ini, fahrozi mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, media, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara independen dan berkeadilan. Tidak boleh ada praktik “negara di dalam negara” dalam pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara. Seluruh perusahaan perkebunan wajib tunduk pada hukum dan menjalankan aktivitas usahanya secara transparan, legal, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat maupun negara.
Red









