Wednesday, June 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedKasus Pengaduan Korban KDRT, Rani Hampir Terlupakan di Polres Simalungun
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist



Kasus Pengaduan Korban KDRT, Rani Hampir Terlupakan di Polres Simalungun

Global Cyber News.Com. –Pematang Siantar I Kasus pengaduan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), KH alias Rani (18) warga Pematang Simalungun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu,(4/3/2026)di Polres Simalungun nyaris terlupakan. Sementara Rani korban penganiayaan yang dilakukan suaminya SA (Saidul Anam) ternanti-nanti proses tindak lanjut pengaduannya di Polres Simalungun.

“Saya minta Polres Simalungun tegas dalam menangani laporan tindak pidana penganiayaan KDRT yang saya alami,” kata Ibu dari satu anak ini.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/III/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, kronologi perkara yang dialami Rani bermula ketika sehari sebelum laporan itu dibuat, tepatnya pada Selasa, 3 Maret 2026, menjelang tengah malam, korban meminta SA untuk menyimpan nomor telepon selulernya. Namun permintaan Rani langsung ditolak SA.

Hal itu kemudian berubah menjadi ketegangan. Rani dan suaminya terlibat cekcok satu sama lain yang mengakibatkan SA diduga melakukan kekerasan psikis dengan melayangkan pukulan ke wajah korban. Tak sampai di situ saja, SA juga menendang mata kaki kiri korban sehingga membuat dirinya pincang.

Sebagai perempuan yang rentan dan lemah, Rani pun melakukan visum di RSUD Tuan Rondahaim, Kabupaten Simalungun, di hari yang sama saat laporan polisi itu dibuat.

Namun sayangnya, meski laporan itu sudah berjalan hampir tiga bulan, Rani belum juga mendapatkan keadilan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Menurut narasumber, SA diketahui masih bebas berkeliaran.

Sementara itu, Iptu Ivan Rony Purba, Penyidik dari Unit Idik-I Sat Reskrim Polres Simalungun saat dikonfirmasi , Sabtu sore (30/5/2026) melalui pesan Whatsapp tidak memberikan balasan jawaban tertulis. Namun sesudahnya, Ivan menghubungi wartawan Surat Kabar Pelita Rakyat. Yang membuat hati menjadi sedih adalah saat Ivan bertanya kepada awak media ini tentang surat apa yang sudah dimiliki atau dipegang. Padahal wewenang atau kuasa berada di pihak kepolisian selaku lembaga yudikatif.

“Surat apa yang sudah bapak pegang?,” tanya Iptu Ivan R Purba.
“Kenapa tanya saya surat apa? Kan pihak bapak yang melakukan penyelidikan? Saya hanya mau mengonfirmasi tindak lanjut perkara yang dilaporkan Rani. Itu saja!,” balas wartawan melalui percakapan telepon.

Sebagian masyarakat yang sudah mengetahui kasus Rani ini turut berkomentar bahwa kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. “Ini lambat karena kurang ‘Kemauan’ saja. Kalau mereka punya Kemauan yang kuat pasti beres ini. Jangan remehkan laporan. Sudah banyak korban jiwa karena laporan lamban ditindak lanjuti,” ujar warga tersebut. (Tim GlobalCN).

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts