Wednesday, June 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedVONIS 10 BULAN PENJARA UNTUK ANGGOTA TNI DALAM KASUS TEWASNYA PELAJAR 15...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

VONIS 10 BULAN PENJARA UNTUK ANGGOTA TNI DALAM KASUS TEWASNYA PELAJAR 15 TAHUN TUAI KECAMAN

.

Global Cyber News.Com. -MEDAN – PUTUSAN Pengadilan Tinggi Militer I Medan terhadap oknum anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, menuai kritik keras dari keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS di Deli Serdang, Sumatra Utara, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa tanpa sanksi pemecatan dari dinas militer.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Selain itu, terdakwa tetap berstatus sebagai prajurit TNI karena tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian dari kesatuannya.

Putusan tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga korban. Ibu korban, Lenny Damanik, bersama sejumlah kerabat dilaporkan histeris dan kecewa setelah mendengar putusan hakim. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa MHS akibat tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.

LBH Medan yang mendampingi keluarga korban, menyampaikan kecaman keras terhadap putusan tersebut. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai vonis 10 bulan penjara dan tidak adanya sanksi pemecatan merupakan bentuk ketidakadilan bagi korban dan keluarganya.

Menurut Irvan, sejak awal proses persidangan telah muncul sejumlah persoalan yang dinilai mencederai rasa keadilan. Ia menyoroti fakta bahwa terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan dan tetap dipertahankan sebagai anggota TNI meskipun telah dinyatakan bersalah.

“Putusan ini benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Peradilan militer tidak memberikan rasa keadilan yang seharusnya diperoleh oleh Lenny Damanik sebagai ibu kandung MHS,” ujarnya.

LBH Medan juga mengkritik tidak adanya upaya hukum kasasi yang dilakukan setelah putusan dibacakan. Menurut mereka, korban memiliki hak untuk mengajukan kasasi melalui Oditur Militer dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.

Irvan bahkan menduga tidak dilakukannya kasasi dan tidak diberitahukannya putusan kepada korban telah menghambat hak hukum keluarga korban. Ia mengacu pada ketentuan KUHAP yang mengatur hak korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan pengadilan.

Selain itu, LBH Medan menilai perkara ini menjadi contoh masih adanya persoalan serius dalam sistem peradilan militer, khususnya ketika anggota TNI terlibat dalam tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil.

Mengutip pandangan LBH Medan, seharusnya perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman pidana jauh lebih berat. Namun dalam prosesnya, terdakwa hanya dituntut dengan hukuman penjara yang relatif ringan hingga akhirnya divonis 10 bulan penjara.

Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan publik mengenai transparansi, akuntabilitas dan reformasi peradilan militer di Indonesia. Sejumlah pihak menilai perlu adanya pembenahan sistem agar penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI, terutama yang berdampak pada warga sipil, dapat memberikan rasa keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat.

Di sisi lain, keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya masih terus memperjuangkan keadilan atas meninggalnya MHS. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian luas sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts