
Global Cyber News.Com. -Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim, S.H., M.AP., mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual bersama Komisi II DPR RI, di Binjai Command Center, Senin (8/6).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut membahas penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, serta kebijakan relaksasi belanja pegawai daerah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan diikuti oleh gubernur, wali kota, serta bupati dari seluruh Indonesia. Turut hadir pula mitra kerja Komisi II DPR RI, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selain itu, rapat juga melibatkan sejumlah organisasi pemerintah daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) beserta jajarannya.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa percepatan penataan PPPK menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Langkah tersebut dinilai penting karena berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, termasuk pada sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan daerah. Komisi II juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan kepegawaian guna mendukung transformasi aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Selain isu kepegawaian, rapat turut membahas kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya porsi belanja pegawai. Sejumlah daerah diketahui memiliki belanja pegawai yang mencapai lebih dari 30 persen dari total anggaran daerah, sehingga memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program dan sektor prioritas. Untuk itu, DPR RI mendorong adanya kebijakan relaksasi dan penyesuaian regulasi terkait belanja pegawai agar pemerintah daerah tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan aparatur dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Forum Raker, RDP, dan RDPU tersebut juga menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Keterlibatan berbagai kementerian, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan solusi yang komprehensif dalam penataan ASN secara nasional. Melalui forum ini, DPR RI kembali menegaskan pentingnya kepastian regulasi bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu guna menghindari ketidakpastian di lapangan, khususnya pada sektor pendidikan yang masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN.
Hasil pembahasan rapat diharapkan dapat memberikan kepastian kebijakan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, sekaligus memperkuat efektivitas tata kelola keuangan daerah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Red









