
Global Cyber News.Com. -Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., mengikuti rapat sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting terkait Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, dari Binjai Command Center, Selasa (23/6).
Kegiatan ini diikuti pemerintah daerah dari seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat pemahaman dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan urusan ekonomi kreatif di daerah. Turut mendampingi Sekda Kota Binjai, Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai Zulfan, S.T., Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Binjai Wira Juwita, S.STP., serta perwakilan Bagian Orta Setdako Binjai.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan usaha kreatif, fasilitasi kekayaan intelektual, promosi, pemasaran, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Selain itu, turut dibahas pedoman pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah. Meski Pemerintah Kota Binjai belum dapat membentuk perangkat daerah tersendiri karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, komitmen pengembangan sektor ekonomi kreatif tetap diperkuat melalui kajian penyesuaian nomenklatur perangkat daerah oleh Dinas Pariwisata bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Pemerintah Kota Binjai optimistis pengembangan ekonomi kreatif dapat terus ditingkatkan, mengingat Kota Binjai memiliki potensi besar pada berbagai subsektor seperti kuliner, kriya, busana, seni pertunjukan, fotografi, musik, dan produk berbasis budaya lokal.
Red









