
Global Cyber News.Com. -25 Juni 2026 – Sengketa harta bersama pasca perceraian ternyata bukan sekadar persoalan pembagian aset. Di balik setiap perkara yang masuk ke ruang sidang, terdapat berbagai persoalan hukum yang kompleks, mulai dari pembuktian kepemilikan, pengalihan aset secara diam-diam, hingga pertimbangan hakim yang jarang diketahui masyarakat.
Fenomena inilah yang menjadi sorotan utama dalam Webinar Nasional yang sukses diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dengan tema “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik”, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan narasumber utama Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat, dan dimoderatori oleh Retno Wulandari, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam keterangannya menegaskan bahwa sengketa harta bersama merupakan salah satu perkara yang sering menimbulkan konflik berkepanjangan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga persoalan emosional, keadilan, dan perlindungan hak para pihak.
“Di balik setiap sengketa harta bersama yang masuk ke ruang sidang, sesungguhnya tersimpan kisah yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perebutan aset pasca perceraian.
Tidak sedikit perkara yang pada awalnya dianggap sederhana justru berujung pada konflik berkepanjangan karena persoalan pembuktian, penguasaan aset, transaksi yang dilakukan secara diam-diam, hingga adanya perbedaan persepsi mengenai kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan.
Pada titik inilah hukum tidak hanya berbicara tentang angka, nilai ekonomi, dan kepemilikan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak,” ujar Jamil.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami berbagai aspek penting yang dapat menentukan kuat atau lemahnya posisi hukum mereka ketika menghadapi sengketa harta bersama.
“Banyak pihak yang terlambat menyadari pentingnya dokumen kepemilikan, tidak memahami konsekuensi hukum dari pengalihan aset selama perkawinan, atau bahkan melakukan langkah-langkah yang justru melemahkan posisi hukumnya sendiri di hadapan hakim.
Di sisi lain, terdapat berbagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim yang kerap luput dari perhatian publik karena hanya terlihat dalam konstruksi hukum yang tersusun di dalam putusan,” lanjutnya.
Dalam pemaparannya, Mahdys Syam mengulas berbagai dinamika yang sering muncul dalam perkara harta bersama di pengadilan. Peserta diajak memahami bagaimana hakim menilai alat bukti, mengkaji status kepemilikan aset, menimbang kontribusi para pihak selama perkawinan, hingga melihat berbagai kesalahan fatal yang sering dilakukan para pencari keadilan sehingga berpengaruh terhadap putusan perkara.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan kritis diajukan terkait praktik pembagian harta bersama, pengamanan aset sebelum perceraian, status aset yang dibeli atas nama pihak ketiga, hingga strategi pembuktian dalam persidangan.
Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan wawasan praktis yang sangat relevan bagi masyarakat, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, maupun para pencari keadilan.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional.
Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Klinik Rkab Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan”, yang akan menghadirkan narasumber Dr. Anggawira, M.M., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO).
Pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar non akademik Certified Indonesian Legal Jurnalist (C.ILJ).
Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (*)
Red









